Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam

Senin, 22 September 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan pelaku kasus dugaan penggelapan 20 ton CPO di Kota Batam, Sabtu (20/9/2025).

i

Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan saat mengamankan pelaku kasus dugaan penggelapan 20 ton CPO di Kota Batam, Sabtu (20/9/2025).

BANDASAPULUAH.COM – Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar kasus penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) seberat lebih dari 20 ton.

Seorang pria berinisial JI alias Dodi (50) ditangkap tim Opsnal Macan Kumbang di Jalan Sudirman, Kelurahan Balai Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Yogie Biantoro menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 8 Maret 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam kasus ini adalah Harmon alias Mon (41), seorang pedagang asal Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menurut keterangan, pelaku yang bekerja sebagai sopir mobil tangki CPO dengan nomor polisi BA 8263 GU milik korban, diduga melakukan penggelapan dengan cara menjual minyak yang diangkutnya kepada pihak lain.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelaku melakukan pengisian minyak CPO sebanyak 20.060 kilogram dari PT BASMC yang seharusnya dibawa dan dibongkar di Padang Raya Cakrawala, Kota Padang.

Namun, bukannya mengantarkan ke tujuan, pelaku justru menjual CPO tersebut kepada seseorang berinisial AE di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Selatan.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 14 warna hitam berikut satu kartu SIM Axis, serta sejumlah pakaian berupa tiga helai baju dan dua helai celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan minyak CPO tersebut.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Yogie Biantoro.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikejar Hingga ke Padang, Pelaku Curas di Pesisir Selatan Ini Tertangkap Kurang dari 24 Jam
Kedapatan Simpan 48 Paket Sabu, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi
Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bayang Utara Diringkus dalam 8 Jam
Gara-Gara Judi Online, Seorang Buruh di Pessel Diringkus Polisi Saat Nongkrong di Kedai
Diduga Telantarkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya di Bayang Ditangkap Polisi
Usai Terjerat Razia, 2 Wanita Muda Bongkar Dugaan Perdagangan Orang di Cafe Intan Ranah Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:26 WIB

Dikejar Hingga ke Padang, Pelaku Curas di Pesisir Selatan Ini Tertangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:33 WIB

Kedapatan Simpan 48 Paket Sabu, Seorang Pelajar di Sutera Ditangkap Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 17:43 WIB

Kabur ke Padang, Pria 46 Tahun Pelaku Kejahatan Anak Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 22 September 2025 - 12:13 WIB

Polres Pessel Bongkar Penggelapan 20 Ton CPO, Pelaku Ditangkap di Batam

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:24 WIB

Diduga Lakukan Poliandri, 2 Warga Lengayang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru