BANDASAPULUAH.COM – Bareskrim Polri mencatat 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan bahwa Polri menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara objektif, baik terhadap perorangan maupun korporasi.
Polri juga menindak kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian. Langkah ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Selain itu, penyidik mengandalkan bukti dan pendekatan Reserse Kriminal Ilmiah dalam mengungkap setiap perkara sesuai ketentuan hukum.
Ratusan Kasus Karhutla Ditangani
Dalam penanganan kasus perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Selanjutnya, Polda Riau menangani 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan kasus korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka, empat perusahaan berasal dari penanaman modal asing. Adapun 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
Penyidik mempertimbangkan sejumlah indikator dalam rekomendasi tersebut. Indikator itu meliputi kebakaran berulang, titik awal kebakaran di wilayah konsesi, serta minimnya sarana penanganan karhutla.
Polri Kerahkan Personel untuk Pencegahan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani karhutla.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Bareskrim di Kalimantan Barat menindaklanjuti arahan Kapolri. Langkah tersebut bertujuan memantau kondisi lapangan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.
Ia menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara Polri, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat.
Karena itu, Polri tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Institusi tersebut juga mendorong pencegahan melalui edukasi dan pelibatan masyarakat.
Untuk mendukung upaya tersebut, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel bertugas mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran.
Ke depan, Polri akan terus mengembangkan penanganan perkara karhutla berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.








Komentar