Serupa Namun Berlainan, Inilah Perbedaan Merek dan Merek Kolektif,

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FIKIR.ID – Meski terlihat serupa, merek dan merek kolektif ternyata memiliki perbedaan.

Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dwi Hastarina menerangkan, merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, merek kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagai pinang dibelah dua, merek dan merek kolektif sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI), namun apa yang membedakan antara merek dan merek kolektif?

“Jika merek individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif”, jelas Dwi.

“Merek kolektif bertujuan untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai ciri, kualitas/mutu dan asal daerah sekaligus sebagai sarana untuk menginformasikan keanggotaan perkumpulan dimaksud (identitas anggota)”, lanjutnya.

Dwi menjelaskan bahwa dalam pendaftarannya, merek kolektif memiliki ketentuan yang salah satunya adalah dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif.

“Pengaturannya sendiri paling sedikit harus memuat antara lain sifat, ciri umum atau mutu produk yang akan diproduksi, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif,” ucap Dwi.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Ajak Niniak Mamak Bersama Bangun Pesisir Selatan
Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan
Beri Kuliah Umum di STAI YPI Al Ikhlas Painan, Wabup Risnaldi Ajak Mahasiswa untuk Terus Belajar
Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura Ditutup, Dani Sopian Tekankan Pentingnya Kebersamaan
Tutup Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas dan Persatuan
Dankodaeral II dan Wabup Risnaldi Tinjau Posko Bakti Kesehatan di Pantai Manjuto
HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemkab Pessel Diperkuat Lewat Aksi Lingkungan dan Sosial
Buka Evaluasi SAKIP, Wabup Risnaldi Minta OPD Serius Tindaklanjuti Masukan Evaluator

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:34 WIB

Wabup Risnaldi Ajak Niniak Mamak Bersama Bangun Pesisir Selatan

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WIB

Beri Kuliah Umum di STAI YPI Al Ikhlas Painan, Wabup Risnaldi Ajak Mahasiswa untuk Terus Belajar

Minggu, 20 September 2026 - 20:18 WIB

Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura Ditutup, Dani Sopian Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Tutup Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Berita Terbaru