Hakim MK Sebut Pilkada Pessel, Pilkada yang Tidak Selesai-selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 telah dilantik pada akhir Februari lalu.

Pasalnya, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus kembali mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis, 22 Juli lalu.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta, Jumat (13/8) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

“Bismillahirrahmanirrahim, sidang dalam perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tersebut membuka persidangan.

Sesaat setelah membuka persidangan, Arief yang juga didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih menyebut Pilkada Pessel sebagai pilkada yang tidak selesai-selesai.

“Ini, ketemu terus jadinya ya. Ini pilkada yang tidak selesai-selesai,” kata Hakim Arief Hidayat sebelum mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.

Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Ajak Niniak Mamak Bersama Bangun Pesisir Selatan
Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan
Beri Kuliah Umum di STAI YPI Al Ikhlas Painan, Wabup Risnaldi Ajak Mahasiswa untuk Terus Belajar
Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura Ditutup, Dani Sopian Tekankan Pentingnya Kebersamaan
Tutup Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas dan Persatuan
Dankodaeral II dan Wabup Risnaldi Tinjau Posko Bakti Kesehatan di Pantai Manjuto
HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemkab Pessel Diperkuat Lewat Aksi Lingkungan dan Sosial
Buka Evaluasi SAKIP, Wabup Risnaldi Minta OPD Serius Tindaklanjuti Masukan Evaluator

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:34 WIB

Wabup Risnaldi Ajak Niniak Mamak Bersama Bangun Pesisir Selatan

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WIB

Beri Kuliah Umum di STAI YPI Al Ikhlas Painan, Wabup Risnaldi Ajak Mahasiswa untuk Terus Belajar

Minggu, 20 September 2026 - 20:18 WIB

Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura Ditutup, Dani Sopian Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Tutup Piala Kemerdekaan Putra Kualo Inderapura, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Berita Terbaru