BANDASAPULUAH.COM – Kegiatan organ tunggal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pesisir Selatan, Selasa (1/4/2026) dini hari.
Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB sebagai tindak lanjut laporan dari Camat Bayang terkait adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Plh Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, pihaknya berkoordinasi dengan unsur kecamatan, personel Polsek, serta Wali Nagari setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar Perda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tersebut mengedepankan cara persuasif, namun tetap tegas sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
“Alhamdulillah, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agung itu menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan, seluruh camat dan wali nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur Forkopimca, aparat keamanan, hingga perangkat nagari atau desa dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Diharapkan para camat dapat mengambil langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pemilik hajatan, maupun penyedia jasa hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Agung juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran peraturan daerah, agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintahan terdekat.
Langkah tegas namun humanis ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketenteraman selama kegiatan masyarakat berlangsung.






