
Daerah | Rabu, 1 April 2026 - 11:01 WIB
Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB sebagai tindak lanjut laporan dari Camat Bayang terkait adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Daerah | Minggu, 29 Maret 2026 - 12:57 WIB
Menindaklanjuti laporan dari Camat IV Jurai dan Camat Koto XI Tarusan terkait adanya kegiatan hiburan organ tunggal pada malam hari yang melanggar peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat melakukan penertiban.