Langgar Perda, Kegiatan Organ Tunggal di Pasar Baru Bayang Ditertibkan Satpol PP

Rabu, 1 April 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Kegiatan organ tunggal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Pasar Baru, Kecamatan Bayang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pesisir Selatan, Selasa (1/4/2026) dini hari.

Penertiban tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB sebagai tindak lanjut laporan dari Camat Bayang terkait adanya aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Plh Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, pihaknya berkoordinasi dengan unsur kecamatan, personel Polsek, serta Wali Nagari setempat.

“Petugas memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada penyelenggara kegiatan agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar Perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tersebut mengedepankan cara persuasif, namun tetap tegas sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

Baca Juga :  Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer

“Alhamdulillah, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan dapat dihentikan dengan tertib dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agung itu menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan, seluruh camat dan wali nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016.

Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur Forkopimca, aparat keamanan, hingga perangkat nagari atau desa dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

Baca Juga :  1 Tahun RA-RUDI, Kemiskinan Semakin Dalam dan Parah

“Diharapkan para camat dapat mengambil langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pemilik hajatan, maupun penyedia jasa hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Agung juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran peraturan daerah, agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintahan terdekat.

Langkah tegas namun humanis ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketenteraman selama kegiatan masyarakat berlangsung.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Dampingi Menteri PU, Penanganan 14 Titik Longsor di Tapan Dipercepat
Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat
Mansurdin Kembali Dipercaya Pimpin DPW PKPS Lampung, Ahman Nurdin Sampaikan Ucapan Selamat
Resmi Jabat Camat Basaba Tapan, Erna Juita Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Apresiasi Kepemimpinan HJ-RI, Darmansyah: Meski Efisiensi, Wilayah Eks Pancung Soal Tak Terabaikan
Hadiri Sertijab Camat Basaba Tapan, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Majukan Tapan
Jelang Muswil XIII PKPS Lampung, Adi Karsyaf dan Alirman Sori Tekankan Soliditas dan Persatuan
Muswil XIII PKPS Lampung, Momentum Perkuat Persatuan Perantau Pesisir Selatan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Wabup Risnaldi Dampingi Menteri PU, Penanganan 14 Titik Longsor di Tapan Dipercepat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Mansurdin Kembali Pimpin PKPS Lampung, Adi Karsyaf Sampaikan Ucapan Selamat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Mansurdin Kembali Dipercaya Pimpin DPW PKPS Lampung, Ahman Nurdin Sampaikan Ucapan Selamat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Resmi Jabat Camat Basaba Tapan, Erna Juita Tekankan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Apresiasi Kepemimpinan HJ-RI, Darmansyah: Meski Efisiensi, Wilayah Eks Pancung Soal Tak Terabaikan

Berita Terbaru