BANDASAPULUAH.COM — Menindaklanjuti laporan dari Camat IV Jurai dan Camat Koto XI Tarusan terkait adanya kegiatan hiburan organ tunggal pada malam hari yang melanggar peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat melakukan penertiban.
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi.
Di antaranya, kegiatan organ tunggal yang digelar oleh pengurus PORBI di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, serta kegiatan serupa di Nagari Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan yang dilaksanakan oleh oknum pemuda setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan unsur terkait, mulai dari camat, personel kepolisian sektor (Polsek), hingga wali nagari setempat.
“Petugas di lapangan memberikan teguran dan peringatan secara tegas kepada para penyelenggara kegiatan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas, seluruh kegiatan organ tunggal yang melanggar ketentuan berhasil dihentikan secara tertib dan kondusif, tanpa menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, seluruh kegiatan dapat dihentikan dengan baik tanpa ada insiden. Ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis tetap bisa berjalan efektif dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Agung itu menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan, seluruh camat dan wali nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur Forkopimca, aparat keamanan, hingga perangkat nagari atau desa dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Diharapkan para camat dapat mengambil langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pemilik hajatan, maupun penyedia jasa hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Agung juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran peraturan daerah, agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintahan terdekat.
Langkah tegas namun humanis ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketenteraman selama kegiatan masyarakat berlangsung.






