BANDASAPULUAH.COM –
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Kontroversi aturan pembuktian persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sudah memasuki tahap aduan etik. Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan tersebut mempertanyakan proses penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), serta pengawasan pelaksanaannya dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan ini juga disorot dalam polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor 039/01-10/SET-02/X/2026.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Heddy.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, pengaduan akan melalui verifikasi administratif dan materiil sesuai pedoman prosedur DKPP. Dengan demikian, penerimaan laporan belum menjadi keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik tersebut.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mempertanyakan perbedaan materi peraturan pada tahap uji publik, rapat dengar pendapat dengan DPR, dan harmonisasi. Menurut wartawan, ketentuan yang dimaksud tidak muncul pada pembahasan awal, namun kemudian dimasukkan pada tahap harmonisasi.
Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Pemberian bukti pendidikan ini menjadi salah satu pusat pengaduan.
Pelapor juga menyoroti pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu. Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai tidak adanya laporan masyarakat tidak boleh mengurangi tanggung jawab lembaga pengawas untuk mengusut dugaan permasalahan administrasi pemilu.
Dalam petitumnya, pelapor meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner yang diadukan. Permintaan tersebut merupakan tuntutan pihak pelapor, bukan sanksi yang telah diputuskan oleh DKPP.
Sementara itu, KPU memberikan penjelasan berbeda terkait sejarah penyusunan ketentuan tersebut. Anggota KPU Idham Holik menyatakan rumusan dimaksud sudah tertuang dalam pembahasan konsinyasi bernomor Pasal 19 ayat (2). Setelah harmonisasi, ketentuan ini menjadi Pasal 18 ayat (3).
Seperti dilansir JatimTIMES, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan dalam sidang MK, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan atau persidangan umum, melainkan muncul dalam harmonisasi. Bagja juga menyatakan Bawaslu telah menyampaikan nota resmi yang meminta syarat calon kembali ke ketentuan UU Pemilu. Informasi ini menjadi bagian penting dalam menilai dugaan kelalaian pengawasan yang dilakukan pelapor.
Persoalan persyaratan pendidikan juga mengalir melalui jalur ujian hukum. Terpisah pada perkara nomor 370/PUU-XXIV/2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan keterangan resmi MK, para pemohon menguji Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penjelasannya. Ketentuan ini mensyaratkan pendidikan calon presiden dan wakil presiden minimal SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Penerapannya masih dalam tahap awal. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengubah permohonannya paling lambat tanggal 21 Oktober 2026. Uji norma di Mahkamah Konstitusi merupakan proses tersendiri dengan pengaduan etik terhadap penyelenggara pemilu di DKPP.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






