BANDASAPULUAH.COM – Pernyataan dua utusan khusus presiden yakni Hashim Djojohadikusumo dan Mari Elka Pangestu pada Indonesia International Sustainability Forum 2026 yang menarik perhatian publik, baik domestik maupun internasional, perlu disikapi secara kritis.
Ditunjuk sebagai pembicara utama, Hashim selanjutnya menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan perluasan lahan untuk pertanian padi di kawasan hutan karena telah mencapai status swasembada beras tiga tahun sebelumnya.
Mari Elka kemudian melanjutkan pengembangan lahan pangan dan biofuel akan difokuskan pada lahan yang sudah terdegradasi. Namun penjelasan pejabat Kementerian Kehutanan kepada media setelahnya menunjukkan belum ada kepastian di balik pernyataan Hasyim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputramengatakan, “Sekilas hal ini terdengar seperti kabar baik bagi Masyarakat Adat Papua Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir sangat tegas menolak proyek pangan dan energi berskala besar di tanah adat mereka. Namun, klaim Hashim dan Mari Elka Pangestu perlu dikaji secara matang karena mengandung sejumlah informasi yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.”
Pertama, pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai swasembada beras belum sepenuhnya mencerminkan kenyataan yang ada. Indonesia sebenarnya tidak melakukan impor beras pada tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2022. Di luar tahun-tahun tersebut, Indonesia melakukan impor beras karena beberapa keadaan. Misalnya pada tahun 2023, impor beras Indonesia mencapai sekitar 3,06 juta ton akibat situasi El Niño.
Faktanya, proyek strategis nasional (PSN) konversi sawah dan perkebunan tebu menjadi bioetanol yang dilakukan pemerintah di Papua bagian selatan telah mengorbankan ekosistem hutan adat, lahan, dan rawa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat. Ekosistem rawa, seperti halnya gambut, juga memberikan kehidupan bagi tumbuhan dan hewan, bukan lahan kosong, seperti yang diklaim Menteri Amran berhasil diubah menjadi lahan produktif.
Pada akhir Januari 2026, seperti diketahui tim survei Jhonlin Group, pembukaan lahan untuk kawasan pangan akan mencapai area seluas 9.871 hektar. Sementara dari analisis citra satelit yang dilakukan Greenpeace, pembukaan lahan dimulai di dekat Kampung Wanam pada Agustus 2024. Deforestasi yang terjadi di kawasan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) Wanam-Muting milik Kementerian Pertahanan, tepatnya di kawasan jalan sepanjang 135 km, telah mencakup hampir 7.600 hektare hingga Februari 2026. Pembangunan jalan pendukung PSN sepanjang 135 km itu digugat oleh lima Masyarakat Adat Malind di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Pemerintah mengabaikan berbagai protes masyarakat, bahkan melibatkan pihak militer yang justru mendatangkan teror dan intimidasi terhadap masyarakat Papua. Berbagai akrobatik regulasi juga dilakukan untuk kelancaran PSN.
Salah satu peraturan tersebut merupakan warisan pemerintahan Joko Widodo, yakni tentang kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP). Peraturan ini memperbolehkan kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan dengan dalih ketahanan pangan, namun nyatanya hanya memfasilitasi deforestasi.
Papua Selatan kini bahkan menjadi episentrum sumber asap kebakaran hutan dan lahan. Pemantauan Greenpeace ditemukan 1.413 titik sumber asap di Papua Selatan hingga 1 Oktober 2026termasuk titik-titik yang terdeteksi di kawasan penting secara ekologis di Merauke. Pemantauan sebelumnya juga menemukan sumber asap di sekitar wilayah yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional, termasuk koridor pembangunan Wanam–Muting.
“Jadi pernyataan Hasyim itu seperti permainan kata-kata. Jika pemerintah benar-benar mengakui bahwa ketahanan pangan tidak perlu membuka hutan baru, maka prinsip ini harus diterapkan secara nyata dan komprehensif di Papua, karena PSN sebagai program pemerintah di Merauke jelas telah memicu terjadinya deforestasi, kerusakan lingkungan, dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat,” ungkapnya. Refki Saputra.

Melalui program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Papua Selatan, pemerintah mengalokasikan lahan kurang lebih 2,7 juta hektar. Selain percetakan sawah, juga terdapat komoditas tebu untuk bioetanol, perkebunan kelapa sawit untuk biodiesel, dan peternakan. Pemerintah juga telah melepas hampir setengah juta hektare kawasan hutan di Merauke, dimana 328 ribu hektare diantaranya telah diterbitkan HGU kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Transparansi mengenai Lahan Terdegradasi
Pemanfaatan lebih dari 12 juta hektar lahan terdegradasi untuk program pangan dan energi di masa depan bukannya tanpa masalah. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah membuka satu lokasi pun dari 12 juta hektar lahan terdegradasi tersebut. Lahan terdegradasi di Indonesia pada kenyataannya merupakan lahan gambut yang rusak akibat pengeringan untuk kegiatan perkebunan industri dan kehutanan, yang kemudian mengalami kebakaran berulang kali.
Selain tidak semua lahan terdegradasi cocok untuk pertanian, pemerintah seharusnya melakukan restorasi lingkungan dan sosial pada lahan yang mengalami degradasi, dibandingkan memaksakan izin ekstraktif terhadap lahan tersebut. Lahan terdegradasi ini juga dapat menjadi ruang hidup dan tempat bagi masyarakat lokal untuk melakukan aktivitasnya. Ada banyak contoh bagaimana masyarakat terlantar dan berkonflik dengan perusahaan yang datang dan mengeksploitasi mereka.
Kepala Global Kampanye Hutan Indonesia Greenpeace, Kiki Taufik mengatakan, “Di tengah sesumbar pemerintah yang mendorong program blending bioetanol (E20) dan biodiesel B60, pernyataan Hashim dan Mari Elka terasa seperti pesan kosong. ‘keberlanjutan’. “Kalau serius, pemerintah harus menghentikan program KSPEAN yang saat ini berjalan dengan merusak hutan, dilatarbelakangi karpet merah regulasi dan militer, serta ditengarai penuh konflik kepentingan.”
Sejumlah regulasi menjadi karpet merah PSN, antara lain persetujuan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan Wanam-Muting sepanjang 135 km; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, dan hak pakai usaha PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Papua bukanlah lahan kosong atau lahan cadangan baru untuk ekspansi industri, hutannya adalah tempat tinggal Masyarakat Adat, sumber pangan dan air, benteng keanekaragaman hayati, dan landasan masa depan Papua. Pemerintah harus menghentikan PSN di Papua Selatan dan berbagai proyek ekstraktif di Tanah Papua. Pemerintah juga perlu mengevaluasi dan menghentikan proyek-proyek yang mengancam hutan alam, ekosistem kritis, dan wilayah adat. Tidak ada pilihan lain jika kita ingin menyelamatkan masyarakat dan keanekaragaman hayati yang kita miliki dari kehancuran. dampak krisis iklim. Tidak ada jalan menuju kedaulatan pangan dan pembangunan berkelanjutan dengan mengorbankan hutan, hak-hak Masyarakat Adat, dan masa depan Papua,” katanya Kiki Taufik.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






