PPPK Paruh Waktu: Dilarang Merangkap Jabatan, Batas Waktu Seleksi Sampai 31 Desember

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Merangkap Jabatan, Batas Waktu Seleksi Sampai 31 Desember

i

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Merangkap Jabatan, Batas Waktu Seleksi Sampai 31 Desember

Benar, Jaringan RisalePos”

Pemkab Way Kanan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPK) atau perangkat desa, Kamis, 25/12/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh 300x600

Ketentuan tersebut resmi dilaksanakan melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tanggal 24 Desember 2025.

Baca Juga :  Perkiraan Susunan Pemain: 27 Desember vs. Nashville

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegasan status dan kewajiban PPPK.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang terikat pada perjanjian kerja, target kinerja, dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Sidang Komisi Reformasi Kepolisian, Jimly: Status Tersangka

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Tarmizi menegaskan, kebijakan ini bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Way Kanan.

“Iya betul, sesuai aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak boleh menjabat sebagai anggota BPK atau perangkat desa. Setelah diangkat menjadi PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi target kinerja dan menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga :  Arizona Lottery Powerball, The Pick, Pick 3 Nomor Pemenang dan Hasil untuk 15 Desember

(Eka Saputra, Jaringan RisalePos)

Contoh 300250

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru