Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

i

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan keterlibatan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap obligasi utang proyek. Pasalnya, tersangka Sarjan diduga menerima sejumlah proyek sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Sarjan diketahui menjadi vendor berbagai proyek pada periode bupati sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami kemungkinan cara serupa yang dilakukan Sarjan saat itu dan membuka ruang bagi masyarakat Bekasi untuk memberikan tambahan informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sarjan memperoleh proyek senilai Rp 157 miliar pada 2024, sebelum Ade Kuswara menjabat. Sebelum Ade, Bekasi dipimpin oleh beberapa Pj Bupati, antara lain Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, dan Pj Bupati Akhmad Marjuki.

Dalam penyidikannya, KPK menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025 dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2025, penyidik ​​juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan menyita mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, dilakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bekasi dan disita puluhan dokumen serta alat elektronik.

Baca Juga :  KSAD Maruli meminta media tidak membeberkan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana Sumatera

KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam bukti elektronik dan akan menelusuri pihak yang memerintahkan hal tersebut. Dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana tahun 2026.

Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap obligasi proyek pada 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade rutin meminta obligasi proyek kepada Sarjan melalui perantara, dengan total Rp 9,5 miliar.

Baca Juga :  Dimana Tennessee Basketball diberi peringkat sebelum pertandingan Louisville

Selain itu, Ade juga diduga menerima dana lain sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 4,7 miliar sehingga total penerimaannya mencapai Rp 14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade yang diduga merupakan sisa uang jaminan terakhir Sarjan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia