Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

i

Bareskrim Tetapkan Bos PT PMT WNA China Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cesuim-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang, warga negara China yang menjabat Direktur di PT PMT, kata Kepala Divisi Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan CS-137 Bara Krishna Hasibuan saat dikonfirmasi media, dikutip Jumat (5/12).

Baca Juga :  Setelah tidak menjabat sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menjadi dosen di Universitas Oxford

Tersangka terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan Badan Pengatur Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan paparan radiasi yang dilakukan penyidik ​​Bareskrim Polri bersama Bapeten di lokasi PT PMT pada 26 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Gubernur Babel Laporkan Akun Media Sosial Tiktok ke Polda Babel

Hasil pengukuran menunjukkan paparan radiasi sebesar 216 microciverts per jam pada tungku bagian luar, dan meningkat menjadi 700 microciverts per jam pada tungku bagian dalam.

PT PMT diketahui beroperasi pada September 2024 hingga Juli 2025 dengan mengolah bahan baku stainless dari bahan skrap dan barang bekas.

Dalam penggeledahan dilansir Antara, pihak berwenang menemukan limbah industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga :  Kasus wedding organizer viral, polisi pastikan Ayu Puspita tidak dibebaskan

Limbah tersebut disimpan di gudang produksi tanpa dikelola sesuai aturan, bahkan ada yang dibuang ke tempat barang rongsokan di kawasan Cikande.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru