Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

i

Tersangka Tabrak Siswa SD, Sopir MBG Baru Tidur Pukul 04.00, Pukul 05.30 Sudah Mengemudi Lagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pengemudi mobil operasional pengantar makanan bergizi gratis (MBG) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Pengemudi berinisial AI (34 tahun) kini harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Kamis (11/12/2025). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, pihaknya menetapkan AI sebagai tersangka kecelakaan di SDN Kalibaru 01 yang menyebabkan 22 orang luka-luka.

“Saudara AI telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Persetujuan UU Pelabuhan yang baru sangat mendesak, kata Hakim

Erick menjelaskan, berdasarkan temuan polisi, penyebab utama kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak sehat mengemudikan kendaraan. Pasalnya, sebelum kejadian, tersangka dinilai kurang istirahat sehingga tidak fokus mengemudikan kendaraan.

Ia mengatakan, tersangka baru tidur pada hari itu sekitar pukul 04.00 WIB. Namun tersangka sempat mendatangi unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengemudikan mobil rekannya pada pukul 05.30 WIB. Akibatnya, waktu istirahat tidak cukup.

“Itu mungkin yang kami ketahui, bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi tidak sehat untuk mengemudikan kendaraan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap tersangka. Menurut dia, hasil tes menunjukkan tersangka tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol pada saat kejadian.

Baca Juga :  Ketua PBNU Gus Ulil Tolak Wacana Penghentian Aktivitas Tambang: Bagi Saya Itu Bodoh!

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP untuk menjerat tersangka. Pasalnya, tersangka dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan.

“Jadi karena kecerobohan tersangka yang mengemudikan kendaraan tersebut, mengakibatkan terjadinya tabrakan dimana mobil tersebut menabrak pagar dan kemudian menabrak beberapa orang yang kita ketahui bersama terdiri dari beberapa siswa dan guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik ​​juga sudah memeriksa kendaraan yang digunakan. Menurut dia, kendaraan yang digunakan tersangka dalam kondisi layak pakai.

Baca Juga :  Fahmi Bo menikah lagi dengan mantan istrinya di rumah kontrakannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini maharnya

Onkoseno mengatakan tersangka juga memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, secara prosedural, tersangka sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Hanya saja pada saat kejadian, mungkin karena sebelumnya begadang sehingga menyebabkan dia pusing sehingga lengah saat berkendara, ujarnya.

Dijelaskannya, kelalaian tersangka adalah salah menginjak pedal. Berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan hendak menginjak pedal rem. Namun tersangka justru menginjak pedal gas.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru