AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

i

AKBP Basuki, polisi yang terlibat dalam tewasnya dosen Untag, akhirnya dipecat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang ahli dalam kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025). Dewan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Basuki.

Sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Dewan KKEP. Sidang juga dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilakukan secara tertutup.

Usai persidangan, AKBP Basuki digiring keluar ruang sidang oleh sejumlah personel. Ia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Dia melakukan ini sampai dia memasuki lift.

PTDH memutuskan, pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, kata kuasa hukum keluarga mendiang Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media usai sidang kode etik AKBP Basuki.

Baca Juga :  Para astronom Menemukan Salah Satu Struktur Berputar Terbesar yang Pernah Dilihat di Alam Semesta

Ia menambahkan, dalam pertimbangannya Dewan KKEP menyatakan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. Terbukti melakukan perbuatan tidur sekamar di luar nikah, kata Zainal.

AKBP Basuki dan mendiang Dwinanda Levi tinggal bersama di kos Dream Inn di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen kematian Levi di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki juga mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan mendiang Levi. Padahal pada pemeriksaan awal, Basuki mengaku belum pernah melakukan hal seperti itu. Makanya kami kaget, kata Zainal.

Dalam sidang etik juga terungkap Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun, Basuki mengaku hubungannya dengan almarhum semakin erat sejak tahun 2025. Basuki pun menjelaskan alasannya mencantumkan nama Levi di kartu keluarganya.

Baca Juga :  James Gunn Secara Resmi Mengumumkan Siapa yang Akan Memainkan Brainiac (Dan Anda Mungkin Tidak Mengenalnya)

Basuki mengaku bersimpati dengan Levi karena tinggal sendirian tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. Jadi dia bantu memudahkan cari kerja di Semarang. Pokoknya karena kasihan (ke Levi) karena yatim piatu, kata Zainal.

Zainal mengaku menyambut baik keputusan PTDH terhadap Basuki. “Saya sebagai kuasa hukum Dokter Levi yakin dengan PTDH, karena menyebabkan meninggalnya seseorang, dalam hal ini dalam kendali pelaku atau tersangka. Karena saat itu hanya kami berdua,” ujarnya.

Menurut Zainal, Basuki kemungkinan akan mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan Dewan KKEP tersebut. Ia menambahkan, karena jabatan Basuki adalah perwira menengah, maka jika diajukan banding maka prosesnya akan dilakukan di Mabes Polri.

Saat ini, Bareskrim Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Unsur pasal yang kami terapkan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kompol Dwi Subagio saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.

Baca Juga :  Gubernur Fed AS Cook menawarkan pembelaan terperinci dalam kasus penipuan hipotek | Berita Bisnis dan Ekonomi

Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengusutan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus meninggalnya Dwinanda Levi.

Jabatan AKBP B sejak 21 November 2025 dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Jateng, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng, 26 November 2025.

Ia menambahkan, mutasi AKBP Basuki bertujuan untuk memudahkan Bidpropam Polda Jateng dalam melakukan penyidikan terhadap perwira menengah berusia 56 tahun tersebut terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Penempatan khusus (patsus) dan pemberhentian dari jabatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan, kata Artanto.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru