Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

i

Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

-Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologi mobil pembawa Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso menjelaskan mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil tersebut menabrak pagar sekolah hingga roboh, kemudian menabrak sejumlah siswa di halaman sekolah.

Baca Juga :  Pickup bola basket fantasi: Maxime Raynaud, Jock Landale di antara kumpulan center yang ditambahkan

Hasil penyelidikan TAA (Analisis Kecelakaan Lalu Lintas) 19,7 km per jam, kata Danu kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Analisa tersebut juga diperkuat dengan pernyataan pengemudi mobil Adi Irawan yang mengaku sempat mencoba mengerem. Namun kendaraan tetap melaju tak terkendali hingga memasuki area sekolah.

Sedangkan untuk upaya pengereman, yang bersangkutan menyatakan sempat mengerem hingga berhenti di titik benturan. Ada bekas pengereman, kata Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso mengatakan Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

Baca Juga :  Candace Owens menyampaikan pernyataan saksi baru yang mengejutkan tentang pertemuan Erika Kirk dengan penjaga keamanan sebelum kematian Charlie Kirk

Dari keterangan yang diberikan, yang bersangkutan mengaku salah menginjak pedal. Seharusnya dia menginjak rem saat ingin berhenti, tapi malah menginjak gas, kata Onkoseno.

Dalam keadaan panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

Karena panik, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia mencoba berbelok ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berusaha menghindari kerumunan, jelas Onkoseno.

Baca Juga :  Apple akan meluncurkan 20+ produk baru tahun depan, berikut yang akan hadir

Selain kesalahan menginjak pedal, Adi juga diketahui hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengendarai mobil. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaiannya yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia