Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

i

Tak Kencang, Mobil Pengangkut MBG yang Menabrak Siswa-Guru di Cilincing Melaju 19,7 Km/Jam

-Penyidik ​​Polres Metro Jakarta Utara merilis kronologi mobil pembawa Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKP Danu Sukmo Prakoso menjelaskan mobil tersebut melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecepatan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sejak mobil tersebut menabrak pagar sekolah hingga roboh, kemudian menabrak sejumlah siswa di halaman sekolah.

Hasil penyelidikan TAA (Analisis Kecelakaan Lalu Lintas) 19,7 km per jam, kata Danu kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Analisa tersebut juga diperkuat dengan pernyataan pengemudi mobil Adi Irawan yang mengaku sempat mencoba mengerem. Namun kendaraan tetap melaju tak terkendali hingga memasuki area sekolah.

Sedangkan untuk upaya pengereman, yang bersangkutan menyatakan sempat mengerem hingga berhenti di titik benturan. Ada bekas pengereman, kata Danu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso mengatakan Adi mengaku salah menginjak pedal sehingga kendaraan kehilangan kendali.

Dari keterangan yang diberikan, yang bersangkutan mengaku salah menginjak pedal. Seharusnya dia menginjak rem saat ingin berhenti, tapi malah menginjak gas, kata Onkoseno.

Dalam keadaan panik, Adi kemudian menerobos masuk ke halaman sekolah.

Karena panik, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia mencoba berbelok ke kiri karena merasa di depan banyak orang, sehingga berusaha menghindari kerumunan, jelas Onkoseno.

Selain kesalahan menginjak pedal, Adi juga diketahui hanya tidur sekitar 1,5 jam sebelum mengendarai mobil. Akibat kelalaiannya, Adi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 360 ayat 1 KUHP tentang kelalaiannya yang menimbulkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Altusa 87 Gelar Temu Kangen, Perkuat Silaturahmi dan Jejaring Alumni
Silaturrahim MDN-G Perkuat Konsolidasi Diaspora Minang di Berbagai Negara
Jafri Syair Tutup Usia, Tokoh Pesisir Selatan yang Pernah Melatih SBY hingga Prabowo di Militer
Rumor Jordan Peele–Marvel muncul kembali di tengah penundaan fitur keempatnya — World of Reel
Video viral yang menunjukkan Clavicular dan N3on diserang dengan cairan merah selama siaran langsung tabrakan di masa lalu telah muncul kembali di tengah larangan Kick yang sedang berlangsung.
Cara menonton & poin pembicaraan: Adelaide v Perth
Sixers bertujuan untuk menutup tahun 2025 dengan kemenangan melawan Wildcats
Berita NFL: Chicago Bears meraih NFC North untuk pertama kalinya sejak 2018 setelah Green Bay Packers kalah dari Baltimore Ravens