BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait viralnya bangunan mirip klenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa bangunan tersebut bukan rumah ibadah, melainkan memiliki fungsi sebagai kantor pribadi.
Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, langsung memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Kamis (23/4/2026), di ruang rapat Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab kegelisahan publik sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dr. H. Syahrizal Antoni, Kepala Badan Kesbangpol Marzan, serta Kepala Dinas Kominfo Wendi. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Ronald Bernando, Kepala Baperida Subchandri, Plt Kepala Satpol PP Dongki Agung Pribumi, serta jajaran teknis dari perizinan, PUPR, dan lingkungan hidup.
Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan unsur wilayah, seperti Camat Koto XI Tarusan Nurlani dan para wali nagari di kawasan Mandeh, yakni Wali Nagari Sungai Nyalo Muaro Aia Zuberkenedi, Wali Nagari Mandeh Mushendri, serta Wali Nagari Sungai Pinang Darmen.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada klarifikasi status bangunan yang disebut-sebut menyerupai rumah ibadah klenteng di Pulau Cubadak.
Wabup Risnaldi menegaskan, pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan justru menjadikannya sebagai dasar untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, salah satu langkah utama yang dilakukan adalah menelaah dokumen-dokumen perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, diketahui bahwa bangunan tersebut memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan fungsi sebagai kantor pribadi (private office owner).
“Dokumen perizinannya jelas, itu kantor, bukan rumah ibadah,” tegasnya.
Meski demikian, Wabup mengakui, desain bangunan dengan nuansa ornamen Tionghoa memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Untuk itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya komunikasi yang lebih luas dan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama sekaligus menjaga kondusivitas daerah, khususnya di kawasan wisata Mandeh.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan aturan, transparansi, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Pada kesempatan berbeda dihadapan sidang paripurna DPRD sebelumnya Wabup Risnaldi juga sudah menjelaskan hal yang sama.
“Bahwa sesuai dengan PBG (IMB-red) bukan rumah ibadah tapi kantor, kalau berubah fungsi Pemda akan mengevakuasi PBG tersebut” tutupnya.






