BANDASAPULUAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan, Rabu (22/4/2026).
Pengajuan tersebut merupakan langkah untuk memperkuat pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan, perumahan dan kawasan permukiman, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Nota pengantar ketiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Risnaldi Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pesisir Selatan atas dukungan dan partisipasi dalam pembangunan daerah. Ia juga mengaitkan pengajuan Ranperda ini dengan momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Pesisir Selatan ke-78 sebagai refleksi perjalanan panjang pembangunan.
Menurutnya, selama 78 tahun, Pesisir Selatan telah mengalami berbagai kemajuan di berbagai sektor, namun tantangan ke depan menuntut adanya sinergi, kerja keras, dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat.
“Keinginan untuk menjadikan Pesisir Selatan lebih maju harus terus dipupuk melalui semangat bekerja pantang menyerah. Berbagai terobosan terus dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengajuan tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan sosial kemasyarakatan di daerah, sekaligus sebagai implementasi kewenangan daerah dalam kerangka otonomi.
Lebih lanjut ditegaskan, setiap regulasi yang berbentuk peraturan daerah, baik yang mengatur, mencabut, maupun yang berdampak pada masyarakat, hanya dapat diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Risnaldi menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31, yang mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia mengakui, sektor pendidikan di Pesisir Selatan masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan inklusif.
Komitmen tersebut juga tercermin dalam visi pembangunan daerah tahun 2025–2029 yang memprioritaskan pemerataan pendidikan, penguatan pendidikan vokasional berbasis potensi lokal, serta pembentukan karakter berbasis nilai budaya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menggulirkan program prioritas seperti Nagari Pandai dan Nagari Mengaji, yang mencakup pendidikan gratis dan berkualitas, penguatan pendidikan agama dan adat, pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, serta pembentukan kampung literasi. Program ini juga selaras dengan kebijakan nasional dan target pembangunan berkelanjutan.

Ranperda kedua berkaitan dengan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam penjelasannya, Risnaldi menyebut, persoalan perumahan dan permukiman merupakan isu penting yang harus ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.
Pembangunan kawasan permukiman tidak hanya menyangkut pembangunan rumah tinggal, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur pendukung seperti transportasi, air bersih, sanitasi, serta fasilitas ekonomi.
Oleh karena itu, RP3KP disusun sebagai pedoman operasional bagi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan berjalan terencana, terorganisasi, dan terintegrasi.
Ranperda ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana pengembangan perumahan di tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, Ranperda ketiga adalah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Menurut Risnaldi, perda tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dalam menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Perubahan pola interaksi sosial, munculnya berbagai persoalan baru, serta perkembangan regulasi nasional menuntut adanya pembaruan aturan agar lebih adaptif dan responsif.
Selain itu, beberapa ketentuan dalam perda lama dinilai belum sepenuhnya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyempurnaan ini tidak hanya untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadaban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan kembali Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam RPJMD 2025–2029, yaitu mewujudkan Pesisir Selatan yang maju, tumbuh, dan berkelanjutan.
Di akhir penyampaiannya, Risnaldi berharap ketiga Ranperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam oleh DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Marilah kita terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi kesejahteraan masyarakat Pesisir Selatan,” tutupnya.






