BANDASAPULUAH.COM –
BATAMTODAY.COMJakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran terkait permasalahan perlindungan kuota internet.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Teknologi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026), mengatakan, ruang pengaduan dihadirkan sebagai saluran tambahan penyampaian pengaduan terkait perlindungan kuota internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain saluran pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler, masyarakat juga diperkenankan menyampaikan pengaduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159, ujarnya.
Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk memberikan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi dapat memperoleh manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkannya.
“Kami akan terus memantau pelaksanaan di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny.
Selain melakukan pemantauan langsung, Kementerian Komunikasi dan Teknologi mewajibkan ketiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator tersebut telah memperluas opsi paket rollovernya,” kata Denny.
Namun kami juga menemukan masih terdapat paket non-rollover yang perlindungannya hanya diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan, tambahnya.
Denny menyatakan, pemberian notifikasi atau peringatan saja tidak cukup untuk menjamin perlindungan sisa kuota akses internet pelanggan.
Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler tersebut memenuhi kewajibannya melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai ketentuan yang diputuskan MK.
Sumber: ANTARA
Redaktur: Yudha
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






