BANDASAPULUAH.COM –
Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Koordinator Eksternal Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunusdikatakan dalam kondisi cukup baik dan masih beradaptasi dengan luka akibat disiram air keras oleh sejumlah prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi kesehatan tersebut diketahui dari surat yang ditulis Andrie dan dibacakan Kepala Divisi Monitoring Impunitas KontraS Jane Rosalina dalam agenda ‘HUT ke-5 IM57+ Institute’ di Gedung Usmar Ismail Film Center, Jakarta, Jumat (2/10) malam lalu.
Andrie menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap gerakan antikorupsi, demokrasi, dan nilai-nilai hak asasi manusia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Soal antikorupsi, Andrie bersama sejumlah pihak lain, termasuk lembaga swadaya masyarakat, menggugat penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kondisi saya saat ini dirasa cukup baik, setidaknya saya sedang berusaha beradaptasi dengan luka yang saya alami pasca diserang asam pada bulan Maret lalu,” kata Jane membacakan surat Andrie.
Jane mengatakan Andrie masih menjalani perawatan rutin bersama tim dokter yang merawatnya hingga saat ini.
“Kedepannya saya juga akan menjalani operasi lagi pada beberapa bagian luka yang mengalami kontraktur sehingga mengganggu pergerakan saya,” kata Jane.
“Saya mohon doanya agar diberikan kekuatan dan kelancaran prosesnya,” lanjutnya membacakan surat Andrie.
Putusan prajurit TNI
Andrie disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada malam tanggal 12 Maret 2026 usai memberikan siaran di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Keempat prajurit TNI yang melakukan penyemprotan air keras itu terdiri dari Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Lettu Sami Lakka.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara bagi para terdakwa.
Terdakwa I divonis 3 tahun penjara dan terdakwa II divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Tergugat II berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie.
Sedangkan Terdakwa III divonis 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Lebih lanjut, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemberhentian wajib militer.
Namun hukuman para terdakwa dikurangi di pengadilan banding dan hukuman tambahan berupa pemecatan dihilangkan.
Terdakwa I Serda Edi Sudarko hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara.
Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa IV Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
(ryn/anak-anak)






