BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya praktik yayasan yang meminta uang jaminan kepada mitra pengelola Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah ompreng yang dibagikan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Praktik tersebut terungkap saat BGN mendaftar untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG di seluruh Indonesia.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Sudaryono mengatakan, ada yayasan yang meminta sejumlah uang kepada mitranya berdasarkan jumlah omprengnya, padahal yayasan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap operasional dapur. “Para mitra yang saat itu membangun dapur diminta menyetorkan sejumlah uang per ompreng ke yayasan, yang mana yayasan ini tidak berbuat apa-apa, tidak memberikan kontribusi apa pun, dan tidak aktif di dapur,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sudaryono, pihak yayasan juga tidak melakukan pembinaan terhadap dapur-dapur SPPG yang berada di bawah naungannya. “Tidak melakukan pembinaan, tidak memberikan kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang diawasi oleh yayasan,” ujarnya. BGN menilai praktik penyetoran ini dapat menambah beban mitra pengelola dapur SPPG. Beban tambahan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pangan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Berdasarkan temuan tersebut, BGN memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk menggantikan yayasan yang membawahi SPPG-nya. “Jika yayasan tidak berkontribusi dalam penyelenggaraan dapur, kami akan memberikan kesempatan kepada mitra yang merasa dirugikan untuk menggantikan yayasan yang membawahinya,” kata Sudaryono. BGN menyediakan dua portal pendaftaran, masing-masing untuk yayasan dan mitra.
Melalui mekanisme ini, mitra dapat mengusulkan landasan baru dan menyertakan bukti mengenai permasalahan atau kerugian yang dialami pada kerjasama sebelumnya. Permohonan selanjutnya akan diproses oleh BGN sesuai mekanisme registrasi yang berlaku. Sudaryono menegaskan, sebaiknya anggaran MBG lebih banyak dikonversikan menjadi pangan yang diterima penerima manfaat, dibandingkan diserap untuk biaya-biaya yang tidak terkait dengan operasional dapur.
“Intinya, kami ingin penerapan MBG dapat memastikan uang yang disalurkan diubah menjadi menu makanan yang berkualitas dan diterima dengan baik,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kandungan gizi, tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran MBG. (MODE)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






