KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

i

KPK Dipanggil Lagi Terkait Korupsi Kuota Haji, Yaqut Kesal Bicara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.40 WIB.

Yaqut memilih langsung masuk ke Mabes Antikorupsi, tanpa menjelaskan secara rinci kasus hukum dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Silakan minta izin. Saya masuk dulu, kata Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12).

Baca Juga :  Partikel Kecil “Hantu” Dapat Menjelaskan Mengapa Alam Semesta Ada

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memeriksa Yaqut pada Senin (1/9). Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan Yaqut pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, dia juga diperiksa pada Kamis (7/8) saat kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian tambahan kuota haji 2024. Sesuai undang-undang, kuota haji harus dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga :  Einstein Diuji Lagi: Studi Sinar Gamma Baru Mendorong Fisika Hingga Batasnya

Namun Kementerian Agama melakukan diskresi terkait penambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya rata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Penyaluran yang tidak sesuai ketentuan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli kuota khusus haji yang dilakukan oknum Kementerian Agama ke sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Praktek ini diduga dilakukan agar jemaah haji bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantri, dengan syarat memberikan suap untuk mendapatkan kuota tersebut.

Baca Juga :  Boyamin Marah ke Dewas KPK: Dituduh Melindungi Bobby Nasution

Selain mencegah Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke luar negeri.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru