BANDASAPULUAH.COM – Kegiatan hiburan organ tunggal di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, terpaksa dibubarkan oleh petugas gabungan pada Senin (30/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pihak penyelenggara tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Penertiban tersebut dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan bersama unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagari, serta pihak Polsek setempat, sebagai tindak lanjut laporan dari Camat Koto XI Tarusan terkait aktivitas hiburan malam yang melewati batas waktu yang diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihak pemerintah kecamatan dan nagari telah memberikan imbauan serta peringatan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan.
“Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh penyelenggara, sehingga petugas gabungan mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara paksa kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya terkait batas waktu penyelenggaraan hiburan.
Dalam pelaksanaannya, proses pembubaran berlangsung dengan tertib dan kondusif. Petugas langsung menghentikan jalannya pertunjukan organ tunggal tanpa adanya perlawanan dari pihak penyelenggara maupun masyarakat yang hadir.
Pria yang akrab Agung itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan, serta tidak menggelar kegiatan yang melanggar ketentuan, terutama pada jam-jam yang dapat mengganggu ketentraman warga.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan, sesuai arahan pimpinan, seluruh camat dan wali nagari di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan diminta untuk mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari unsur Forkopimca, aparat keamanan, hingga perangkat nagari atau desa dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Diharapkan para camat dapat mengambil langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, pemilik hajatan, maupun penyedia jasa hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Agung juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran peraturan daerah, agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintahan terdekat.






