BANDASAPULUAH.COM – Empat pelajar terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan di wilayah Kecamatan Batang Kapas, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pelajar perempuan.
Penertiban dilakukan petugas sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan dan pada waktu pelaksanaan ibadah shalat Subuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plh Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi menyampaikan, petugas mendapati sekelompok pelajar yang melakukan aksi balap liar serta bermain petasan di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang menggunakan knalpot brong atau racing milik seorang pelajar bernama TA (16), warga Pasar Kuok, Kenagarian IV Koto Hilie.
Kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Batang Kapas untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan peneguran, pemeriksaan identitas, serta pendataan terhadap empat pelajar yang terjaring dalam kegiatan tersebut, yakni TA (16), MS (15), KS(14), dan FA (16), yang sebagian besar merupakan warga Kenagarian IV Koto Mudiek.
Usai diamankan, para pelajar tersebut dibawa ke Kantor Camat Batang Kapas untuk diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pembinaan selesai, mereka dipulangkan kepada pihak keluarga masing-masing. Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan pihak nagari guna memastikan adanya pengawasan lanjutan terhadap para pelajar tersebut.
Dongki Agung Pribumi menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
“Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala di lapangan,” kata Agung.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada waktu-waktu ibadah, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan.






