BANDASAPULUAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pesisir Selatan, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, dan dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Pesisir Selatan Mohd Radyan menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan dinyatakan inkracht oleh pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah Pesisir Selatan. Untuk barang bukti narkotika, Kejari Pesisir Selatan memusnahkan sabu seberat 10,49 gram dan ganja kering seberat 25,27 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam, pakaian, senjata tajam, dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Menurut Mohd Radyan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penanganan perkara pidana.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus ikut mengawasi proses penegakan hukum yang berjalan di daerah.
Risnaldi juga menyoroti tingginya kasus narkotika di Pesisir Selatan. Dari sekitar 190 warga binaan di Rutan Kelas IIB Painan, sebanyak 110 orang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan memerlukan perhatian serta kolaborasi semua pihak.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah serta memberantas peredaran narkoba, demi menjaga ketertiban dan melindungi masa depan generasi muda di Pesisir Selatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti elektronik dihancurkan, serta pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.






