Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

Rabu, 19 November 2025 - 11:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

i

Polri harus memberhentikan seluruh anggotanya dari PNS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD menyatakan, anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri jika ingin terus bertugas.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Polri sudah tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil, selain itu kalau mau menduduki jabatan sipil, mundurlah dari Polri,” kata Mahfud seperti dikutip podcast pribadinya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga :  Bayi berusia 3 bulan selamat dari banjir bandang di Sumbar, tersangkut di pohon

Mahfud menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pemberhentian anggota aktifnya dari jabatan sipil di lembaga mana pun, termasuk Satgas bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus dieksekusi setelah putusan diucapkan.

“Pasal 24 C UUD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalan menuju Everest melalui sudut pandang dua pemuda dari Lebanon selatan Pariwisata dan perjalanan

Artinya, kata Mahfud, sudah final dan tidak bisa diperjuangkan lagi. Keputusan tersebut mulai berlaku segera setelah diumumkan.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah beberapa kali diubah, lanjut Mahfud, tetap menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sah sejak diucapkan.

“Karena palu itu diketuk, maka ketukan itu berarti mengikat,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, semua undang-undang yang batal akibat hantaman palu MK itu langsung menjadi tidak sah sehingga harus segera dilaksanakan.

Baca Juga :  Saya Merasakan Gunung Meletus - Jaringan RakyatPos

Jadi sekarang sudah mengikat bahwa anggota polisi tidak boleh lagi memangku jabatan sipil, kecuali mereka mau memangku jabatan sipil, mundur dari Polri, ujarnya. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Penipuan Digital
BNN Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine, Warga Taiwan Jadi Tersangka
Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis
Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Bantu Warga Hadapi Kemarau, Brimob Polda Kalbar Distribusikan Air Bersih
Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata
Indonesia dan Australia Satukan Langkah Melindungi Anak dari Risiko Digital
Jaga Keselamatan Siswa, Kemendikdasmen Sesuaikan Pelaksanaan TKA di Wilayah Bencana

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Komdigi dan Polri Perkuat Sinergi Berantas Judi Online dan Penipuan Digital

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bantu Warga Hadapi Kemarau, Brimob Polda Kalbar Distribusikan Air Bersih

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata

Berita Terbaru