Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 14 September 2023 - 17:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (14/9/2023).

Baca Juga :  KPU Pessel Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Baca Juga :  Kapolda Babel Tinjau Kesiapan Personil dan Pelayanan Masyarakat di Polres Bangka Barat

Sebelumnya sidang yang digelar MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Baca Juga :  Setelah Putusan MK, 7 Partai Ini Bisa Usung Paslon Sendiri tanpa Koalisi di Pilkada Pessel 2024

Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus diperpanjang.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis
Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas
Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata
Indonesia dan Australia Satukan Langkah Melindungi Anak dari Risiko Digital
Jaga Keselamatan Siswa, Kemendikdasmen Sesuaikan Pelaksanaan TKA di Wilayah Bencana
Perkuat Kedaulatan Digital, Wamen Nezar Dorong Penguasaan Teknologi dari Hulu
Hadapi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan, TNI AU Perkuat Dukungan Operasi Udara
Rang Punggasan Baralek Gadang di Karawang, Adat Minang Tetap Dijunjung di Tanah Rantau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Tekanan Digital, Meutya Hafid Ingatkan Pentingnya Kesehatan Mental Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Operasi Taat 2026 Dimulai, Polri Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Dorong Potensi Lokal Jadi Peluang Usaha Pariwisata

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Indonesia dan Australia Satukan Langkah Melindungi Anak dari Risiko Digital

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jaga Keselamatan Siswa, Kemendikdasmen Sesuaikan Pelaksanaan TKA di Wilayah Bencana

Berita Terbaru