Ini Alasan Pemberian Gelar Sangsako kepada Gubernur Riau dan Istri Cacat dan Bermuatan Politik

Senin, 18 September 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Penganugerahan gelar sangsako kepada Gubernur Riau Syamsuar dan istri Misnarni oleh Kaum Suku Chaniago Lubuak Nyiur Datuak Rajo Nan Sati dinilai cacat secara adat dan terkesan politis. Pasalnya pemberian gelar itu tidak melalui proses dan aturan adat yang berlaku.

Ketua KAN IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas AKBP Purn Gustar Nani Datuak Rajo Johan mengatakan, pemberian gelar sangsako adat kepada Gubernur Riau beserta istri tersebut tidak melibatkan niniak mamak dan lembaga KAN IV Koto Mudiek.

Ia mengatakan, pemberian gelar sangsako itu tidak pernah dibahas dalam Rapat KAN. Baik oleh Jhon Satri Datuak Rajo Nan Sati ataupun perangkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, secara aturan adat, pemberian gelar Sangsako ini harus melalui musyawarah dan mufakat dalam rapat dari lembaga tertinggi pucuak adat alam Minangkabau.

“Tidak, kami (KAN) tidak ada dilibatkan dalam penganugrahan ini, hanya sebatas undangan saja,” kata Gustar Nani.

Baca Juga :  Datangi Polsek Lengayang, Wali Nagari se-Sutera Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Persekusi Terhadap Warganya

Gustar menyampaikan, sesuai dengan adat, yang berhak menerima gelar sangasako itu ialah orang atau tokoh yang telah berjasa bagi kaum, nagari ataupun negara.

“Sampai saat ini belum ada (kontribusi dan jasa Gubernur Riau terhadap Batang Kapas),” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah pemberian gelar ini bermuatan politis, Gustar Nani Datuak Rajo Johan enggan berkomentar. “Silahkan nilai sendiri, ” ujarnya.

Akademi UIN Imam Bonjol Padang Dr Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo menilai pemberian gelar sangsako tersebut kuat bermuatan politik. Dikatakan, yang berhak memberikan gelar sangsako adalah raja-raja, seperti Rajo Pagaruyuang, Rajo Indrapura, dan Rajo-Rajo lainya.

Selain itu, kata dia, gelar ini juga diberikan kepada orang atau tokoh yang telah berjasa kepada pemberi gelar atau kaum, ataupun daerah.

“Saya menilai ini tidak lain hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang tinggi muatan politiknya, buktinya pemberian gelar Sangsako ini tidak sesuai aturan adat yang berlaku,” terangnga

Baca Juga :  Masuki Hari Kesembilan, Belum Ada Parpol Daftar Caleg ke KPU Pessel

Yulizal menjelaskan, terdapat tiga jenis gelar adat di Minang Kabau, yang bersifat, yang berhak memakai dan cara penggunaanya yakni gelar mudo (Gelar Muda), Gala Sako (Pusako Kaum), Gala Sangsako (Gelar Kehormatan).

“Ini adalah gelar Sangsako, gelar yang diberikan kepada orang yang berjasa yang mengharumkan MinangKabau dan bermanfaat bagi warga Minangkabau, dan yang berhak memberikan gelar Sangsako ini adalah Limbago Adat Pucuak Adat Kerajaan seperti Pagaruyuang, Pucuak adata Kerjaan Indrapura (Pesisir Selatan) dan Pucuak adat Kerajaan lainya, bukan diberikan oleh Dt. Nan Sati atau LKAAM, “tegasnya.

Lain halnya dengan Sako. Sako yaitu gelar datuak, penghulu atau raja. Gelar ini terun termurun dari garis menurut ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan dari keturuan menurut adat Minangkabau.

“Ini sudah jelas melanggar dan hanya diperuntukan untuk kepentingan kelompok dan politik, kasihan kita dengan Gubernur Riau, ” pungkasnya.

Diketahui Gelar Adat diberikan kepada Gubernur Riau Drs.H. Syamsuar, M.Si Dato Seri Setia Amanah dengan menyandang gelar Dt.Rajo Nan Sati Alam Batuah beserta istri Hj. Misnarni dengan gelar Putih Intan Batuah.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-81 TNI di Makodim Pessel, Wabup Risnaldi Ajak Perkuat Kolaborasi

Pelewangan atau pengukugan penganugerahan gelar kehormatan (Sansako) adat kepada Gubernur Riau beserta istri, dilaksanakan di Rumah Gadang Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur milik Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, S.H,.MH. Di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat Sabtu (16/9/2023) pukul 09.40 Wib.

Dalam Kata sambutan dari Niniak Mamak Kaum Suku Caniago Lubuak Nyiur Dt. Rajo Nan Sati H. Jhon Satri, bahwasanya pemberian gelar kehormatan Sangsako Adat Kepada Gubernur Riau dan Istri sudah dengan berbagai pertimbangan dan alasan..

Seperti, hubungan historis atau sejarah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, hubungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau, masyarakat Riau asal Minang Kabau yang jumlahnya cukup banyak yang berkiprah dibidang Ekonomi dan Pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat
Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026
Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir
Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis
Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan
Tutup Rakernas I PKPS, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Bersinergi Bangun Pesisir Selatan
Sapi Pesisir Jadi Prioritas, Kecamatan Sutera Disiapkan Sebagai Pusat Pengembangan 
Pemkab Pessel Sudah Anggarkan Jembatan Luhung di Tahun 2025, Tertunda Karena Kondisi Fiskal

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Wabup Risnaldi Tegaskan Bantuan Bencana Jangan Ditahan, Segera Salurkan ke Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Menembak Pessel Raih 1 Emas dan 2 Perak di Porprov XVI Sumbar 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Ringankan Beban Warga, Ketua GOW Pessel Serahkan Bantuan Kursi Roda di Ranah Pesisir

Senin, 28 September 2026 - 00:14 WIB

Wabup Risnaldi Pimpin Rapat Evaluasi Pilwana, Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Juknis

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Buka Bimtek Jitupasna, Wabup Risnaldi Minta OPD Perkuat Kapasitas dan Kesiapsiagaan

Berita Terbaru