Direktur RPI: Jika Hak Angket Dipegang, Gibran Bisa Buktikan Keabsahan Ijazahnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS | Foto: Istimewa

i

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS | Foto: Istimewa

BANDASAPULUAH.COM –

KedaiPena.com – Menanggapi keinginan legislator PDIP Deddy Sitorus yang ingin mengajukan hak angket kasus ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan hal itu bisa dilakukan. Jadi Wakil Presiden Gibran punya kesempatan membuktikan keabsahan ijazahnya.

Sesuai UU MD3, seluruh anggota DPR berhak mengajukan hak angket, termasuk Deddy Sitorus. Kalau memang Deddy ingin mengajukan hak angket, lakukan saja sesuai undang-undang, kata Fernando di Kedai Pena, Kamis 8 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, syarat pengajuan hak angket sebagaimana tertuang dalam UU 17/2014 harus diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi. Usulan harus disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan/implementasi hukum yang akan diselidiki dan alasan dilakukannya penyelidikan.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS | Foto: Istimewa

Usulan sah diterima apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR. Dan keputusan menyetujui hak angket harus disetujui lebih dari 1/2 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Babel Gelar Program Polisi Anak, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Saya kira aturannya sudah jelas. Sepertinya Deddy sangat berharap Gibran dimakzulkan, ujarnya.

Fernando menilai jika hak angket ini disetujui, Gibran punya kesempatan membuktikan keabsahan ijazahnya.

“Melalui hak angket ini, Gibran akan bisa membuktikan bahwa dirinya sudah tamat SMA dan perguruan tinggi. Karena DPR akan melakukan pengusutan di tempat Gibran belajar untuk melakukan verifikasi. Gibran tidak akan dimakzulkan tapi akan mendapat kepastian bahwa pendidikannya setara SMA dan perguruan tinggi, sehingga semakin memperkuat posisinya menghadapi Pilpres 2029,” tutupnya.

Baca Juga :  Prabowo Instruksikan Pembangunan 66 RS Baru Setara RS KEI Solo

Laporan: Muhammad Rafik

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Drama Sidang MK & “Politik Bayangan” Jokowi.
BMKG menyebutkan fenomena El Nino berada pada level yang sangat kuat, awal musim hujan berpotensi tertunda
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Madina Siapkan Lahan 170 Ha untuk Budidaya Bawang Putih
BMKG Kalbar: Musim Hujan Berangsur Masuk, Puncaknya Diprediksi Desember-Januari
Kontingen Pessel di Porprov XVI Sumbar: Kumpulkan 27 Medali, Terakhir Satu Emas dari Petanque
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Sertifikat Gibran Tidak Dapat Diterima
Disaksikan Presiden Prabowo, Menhut Raja Juli Terima Penyerahan Kawasan Hutan 259 Ribu Hektare
Pengawasan Diperketat, Bupati Subandi Pastikan Jalan Kebonagung-Pengemasan Tepat Waktu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Drama Sidang MK & “Politik Bayangan” Jokowi.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

BMKG menyebutkan fenomena El Nino berada pada level yang sangat kuat, awal musim hujan berpotensi tertunda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Direktur RPI: Jika Hak Angket Dipegang, Gibran Bisa Buktikan Keabsahan Ijazahnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Madina Siapkan Lahan 170 Ha untuk Budidaya Bawang Putih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Kontingen Pessel di Porprov XVI Sumbar: Kumpulkan 27 Medali, Terakhir Satu Emas dari Petanque

Berita Terbaru

Drama Sidang MK & “Politik Bayangan” Jokowi.

Nasional

Drama Sidang MK & “Politik Bayangan” Jokowi.

Kamis, 8 Okt 2026 - 09:55 WIB