BANDASAPULUAH.COM –
JAKARTA (Lentera) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian legalitas persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada masa pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Demikian putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengutip CNN Indonesia, Selasa (6/10/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi tergugat dan pihak terkait selain dari itu,” demikian putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan sidang yang digelar mulai pukul 20.00 WIB.
“Pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”
Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Senin (5/10/2026)
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari seluruh alat bukti uang yang diajukan para pihak dan fakta-fakta di persidangan,
“Mahkamah tidak menemukan adanya dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah/sertifikat/ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu.”
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, Mahkamah menilai sertifikat kehadiran dan dokumen lain yang diserahkan Gibran untuk syarat pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan atau kelulusan.
“Tetapi justru menjadi bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” demikian bunyi pertimbangan Arsul di Mahkamah.
Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadier, Mahkamah menyatakan meski belum ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024, nyatanya yang bersangkutan sudah tidak lagi menyandang status calon wakil presiden.
Status calon berakhir pada saat ia terpilih dan dilantik, serta dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024, kata Adies.
Atas dasar itu, Adies mengatakan Mahkamah menyerahkan keadaan mengenai tidak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA ke domain lembaga lain yang mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purna Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan, bentuk dokumen yang diperlukan untuk pencalonan Gibran hanya berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Menurut Denny, dalam sertifikat yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan disebutkan Gibran sedang melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dalam surat tersebut disebutkan pendidikan Gibran setara dengan kelas 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khusus Akuntansi. Ia mengatakan, dalam surat tersebut tidak disebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan sekolah tersebut.
Dalam proses persidangan yang berlangsung, MK mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait yakni Asosiasi Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi, dan ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah memberikan keterangan di hadapan pengadilan.
Redaktur: Arief Sukaputra
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency






