Pernyataan Kasad Maruli & Sekretaris Kabinet Teddy Ancam Kebebasan Pers

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Kasad Maruli & Sekretaris Kabinet Teddy Ancam Kebebasan Pers

i

Pernyataan Kasad Maruli & Sekretaris Kabinet Teddy Ancam Kebebasan Pers

BANDASAPULUAH.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai pernyataan sejumlah pejabat negara terkait pemberitaan bencana berpotensi menekan kebebasan pers dan mengancam peran media sebagai pengawas publik.

Penilaian tersebut disampaikan AJI menanggapi pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya terkait penanganan bencana banjir yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AJI menyebut pernyataan Maruli yang meminta media tidak membeberkan kekurangan pemerintah sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik. Menantu Luhut ini mengatakan, sebaiknya kekurangan pemerintah disampaikan langsung kepada pihak terkait dan tidak diungkap melalui media.

Di hari yang sama, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya juga menyampaikan pernyataan yang meminta media fokus pada pemberitaan positif dan tidak menggiring opini seolah-olah pemerintah dan aparat di lapangan tidak bekerja. Menurut Teddy, situasi bencana memerlukan kerja sama, solidaritas, dan energi positif dari semua pihak.

Baca Juga :  Rampungkan Persiapan Finalisasi Porprov XV 2026, Kabupaten Bogor Targetkan Juara Umum

Pernyataan tersebut menurut AJI dapat diartikan sebagai tekanan kepada media untuk membatasi kritik, terutama dalam situasi bencana yang seharusnya membutuhkan keterbukaan informasi.

Pernyataan seperti ini menekan media ke dalam norma pengekangan peran pers sebagai pengawas, terutama dalam konteks sensitif seperti bencana besar, kata Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida, Sabtu (20/12/2025).

Nany menegaskan, memberitakan upaya pemerintah bukan berarti menutup ruang kritik, karena kritik berdasarkan fakta justru diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan mendorong perbaikan kebijakan.

Ia juga menyoroti praktik pemerintah dalam mengendalikan narasi media di lokasi bencana yang kerap dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban dan mencegah kepanikan. Namun pembatasan informasi dinilai berpotensi mengaburkan kondisi nyata di lapangan, antara lain skala kerusakan, penyaluran bantuan, dan evaluasi mitigasi bencana.

Baca Juga :  Perusahaan minyak memperdagangkan Tristan Jarry dari Penguin untuk membereskan masalah

“Praktik intimidasi, pemblokiran pemberitaan, bahkan pelabelan “berita negatif” menunjukkan bahwa pengendalian narasi tetap dilakukan demi citra pemerintah. Padahal, di tengah krisis, kerja jurnalistik yang bebas dan akurat justru membantu negara: melawan disinformasi, mempercepat respon publik, dan memastikan bantuan tepat sasaran,” lanjut Nany.

AJI mengatakan, pembatasan akses jurnalis, pengendalian data sepihak, dan pelabelan berita kritis sebagai “berita negatif” dapat memicu praktik sensor mandiri di media.

Kondisi ini dikhawatirkan membuat media enggan menyampaikan kritik dan menarik pemberitaan kritis terkait penanganan pascabencana, sehingga masyarakat kehilangan hak atas informasi yang lengkap.

Baca Juga :  "'Bintang Love Island USA Chelley Bissainthe dan Ace Greene Putus ".

AJI menegaskan, UU Pers menjamin fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pendidikan masyarakat, termasuk dalam situasi darurat. Jurnalis bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, konfirmasi, serta pengecekan dan pengecekan, sehingga informasi yang disampaikan tidak sembarangan.

Atas dasar itu, AJI mendesak Jenderal Maruli Simanjuntak dan Letkol Teddy Indra Wijaya menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

AJI juga meminta pemerintah memberikan akses dan perlindungan keamanan bagi jurnalis di wilayah bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta mendorong Dewan Pers dan pimpinan redaksi untuk melindungi independensi media dan kepentingan publik.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru