Kelambanan dan Kelalaian Operator Telekomunikasi di Aceh Disorot

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelambanan dan Kelalaian Operator Telekomunikasi di Aceh Disorot

i

Kelambanan dan Kelalaian Operator Telekomunikasi di Aceh Disorot

BANDASAPULUAH.COM – Kelambanan dan potensi kelalaian operator telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah layanan internet di Aceh berkali-kali lumpuh di tengah situasi darurat pascabencana.

Pola ini terulang kembali dalam beberapa minggu terakhir pasca bencana banjir dan longsor, ketika akses komunikasi terputus hampir tanpa henti dan menyulitkan masyarakat memperoleh informasi penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultan Hukum dan Mediator PMN LBH Qadhi Malikul Adil, Dr. Bukhari menilai kondisi ini merupakan permasalahan serius yang tidak bisa lagi dipahami hanya sekedar permasalahan teknis belaka.

“Pasca banjir dan longsor, kami melihat betapa rentannya sistem telekomunikasi di Aceh. Internet langsung mati begitu listrik padam. Ini bukan sekedar persoalan teknis, tapi menyangkut tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Peringatan banjir bandang dikeluarkan untuk kawasan Tukwila setelah tanggul Sungai Hijau jebol

Ia menegaskan, pemadaman internet setiap kali terjadi gangguan sistem mencerminkan lemahnya kesiapsiagaan operator telekomunikasi di daerah rawan bencana. Padahal, layanan komunikasi merupakan infrastruktur vital yang harus tetap berfungsi dalam kondisi krisis.

Fakta di lapangan menunjukkan banyak Base Transceiver Station (BTS) di Aceh yang belum dilengkapi cadangan listrik yang memadai. Idealnya, menara telekomunikasi memiliki baterai atau genset yang mampu menunjang operasional minimal 4 hingga 8 jam.

Baca Juga :  Kakak Mahfud MD Ungkap Bukti Ijazah S1 Palsu Dijual Rp 500 Ribu, Dibuat Menggunakan Photoshop

Namun pada praktiknya, ada BTS yang hanya bertahan puluhan menit, bahkan ada yang langsung mati jika pasokan utama terganggu. Dalam kondisi darurat, tanggung jawab operator tidak hanya berhenti pada kehadiran genset saja.

Apabila bahan bakar generator BTS habis, sebaiknya operator segera mengisinya kembali. Jika genset rusak karena bencana, penggantian atau perbaikan cepat menjadi suatu kewajiban, bukan pilihan. Ketergantungan yang berkepanjangan terhadap pemulihan pihak lain mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut bukanlah suatu pilihan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada penyedia jasa telekomunikasi.

“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Apakah Dolphins masih bisa lolos ke babak playoff? Dimana Miami duduk di klasemen wild card AFC

Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 dan PP No. 46 Tahun 2021 yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin keandalan dan kelangsungan layanan, termasuk pada saat terjadi bencana.

Peristiwa yang berulang di Aceh menjadi peringatan keras bahwa internet bukan sekedar layanan tambahan, namun merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dilumpuhkan justru pada saat paling dibutuhkan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru