Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

i

Saran bagi dua aktivis TSK untuk meminta maaf kepada Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh : Damai Hari Lubis

Pemerhati KUHP (Kebijakan Hukum dan Politik Umum)

Selasa, 16/12/2025 penulis tiba di Solo, kemudian keesokan harinya penulis berkunjung ke rumah seorang tokoh dermawan Solo yang berani menampung kami para pengacara aktivis Jakarta setiap minggunya di tahun 2023 selama berbulan-bulan, guna melakukan advokasi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap 2 orang aktivis pejuang Bambang Tri Mulyono/BTM dan Gus Nur yang mengalami “praktik kriminalisasi pada masa Jokowi berkuasa”, lalu sehari setelah kehadiran penulis di Solo. (Kamis, 18/12/2025) yang juga didampingi tokoh dermawan, menyempatkan diri berziarah ke Dusun Ngruki, Cemani, Grogol hingga kediaman ustadz yang agung dan terkenal serta super tabah, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

Selama di Solo, penulis dihubungi oleh Ketua TPUA, rekan senior tokoh aktivis muslim Eggi Sudjana, yang sebelum menelepon, ia mengirimkan foto surat larangan bepergian ke luar negeri. Surat larangan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi karena alasan hukum. Dia (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polda Metro Jaya karena TPUA yang dipimpinnya mewakili tudingan masyarakat terhadap Jokowi yang menggunakan ijazah Sarjana UGM palsu melalui jalur hukum. gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2023) dan laporan terhadap Jokowi (2024) melalui DUMAS Mabes Polri, keduanya merupakan perbuatan hukum yang dimaksud penulis secara kebetulan sebagai perancangnya (perdata dan pidana).

Baca Juga :  Kuburan massal korban Galodo di Agam, terdapat mayat tanpa kepala dan hanya paha

Oleh karena itu, alasan Eggi menelepon penulis adalah untuk menanyakan, “Apakah penulis (DHL) yang juga salah satu dari 8 orang TSK tersebut menerima surat larangan yang dimaksud”, sehingga penulis menjawab, “Saya belum menerimanya.”

Kemudian rekan senior tersebut menginformasikan “ada 2 (dua) orang yang tidak jelas namun mengaku petugas yang menghubunginya melalui telepon, isi pembicaraannya terkait dengan status TSK agar bisa ‘diselesaikan’ sehingga disarankan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.”

Baca Juga :  60 hari setelah gencatan senjata.. 738 pelanggaran Israel dan pengepungan Gaza yang mencekik

Kemudian penulis menanggapi aktivis muslim senior tersebut, “Bahkan, penulis beberapa kali dihubungi oleh advokat seperti Termul sebelum pemanggilan ketiga untuk membuat BAP di Reskrim Polda Metro Jaya, pesannya penulis membuat pernyataan permintaan maaf.”

Nah, terkait kejadian ‘saran minta maaf’ yang harus kami berdua lakukan, sejenak kami saling bertanya, “Apa yang salah atau salah yang (kami) lakukan berdua terhadap sosok pribadi Jokowi?

Sebaliknya, menurut kami, apabila “saran permintaan maaf” dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut ditujukan kepada kami (TPUA) terkait segala “perilaku negatif” yang dilakukan Jokowi ketika menjadi Presiden RI ke-7 atau saat ini menjabat sebagai penyelenggara negara di PT Danantara, maka saran tersebut adalah anomali karena bertentangan karena segala upaya hukum “peran serta masyarakat” yang kami (TPUA) lakukan, selain berdasarkan fakta hukum. disertai dengan data empiris, juga karena hak-hak hukum yang dimiliki setiap orang masyarakat warga negara Indonesia sesuai dengan asas-asas legalitas yang terdapat dalam sistem hukum di negara tersebut.

Baca Juga :  Pilihan Black Friday Saya Untuk Perjalanan yang Lebih Lancar

Selanjutnya sebagai penutup perbincangan, kami berdua sepakat untuk saling bertemu, setelah penulis tiba kembali di Jakarta dan setelah penulis mengemban amanah dari Ustad Kaffah, salah satu tokoh aset umat Islam dunia, tokoh alim yang berdomisili di Ngruki, maka penulis akan menyampaikan surat dari beliau untuk diberikan kepada 4 orang tokoh politik terhormat yang mewakili rakyat, salah satunya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani yang beralamat di gedung megah di Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru