Listyo Sigit biang keladi permasalahan Polri, Prabowo harus segera disingkirkan!

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit biang keladi permasalahan Polri, Prabowo harus segera disingkirkan!

i

Listyo Sigit biang keladi permasalahan Polri, Prabowo harus segera disingkirkan!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai biang keladi permasalahan di tubuh Polri saat ini adalah Kapolri sebagai pimpinan tertingginya.

“Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 memberikan gambaran bahwa Kapolri tidak memberi contoh kepada anak buahnya,” kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga :  Prabowo Setujui Anggaran Rp 60 Juta per Rumah untuk Korban Bencana

Dia menegaskan, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol telah melukai hati masyarakat.

Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Deklarasi Hak Asasi Manusia (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, katanya.

Baca Juga :  The Raiders memberi tahu bintang DE bahwa dia tidak akan bermain di pertandingan Minggu 17 vs. Giants

Tak hanya Perpol, Listyo juga melakukan atraksi hukum dengan membentuk tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin sejumlah jenderal.

“Mendahului Presiden Prabowo yang seharusnya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Atas berbagai perbuatan tersebut, LBH Medan menilai Listyo Sigit yang paling lama menjabat Kapolri pasca Reformasi layak dicopot.

Baca Juga :  Rekap Sore - Jaringan RakyatPos

LBH Medan mendesak Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam menjalankan Reformasi Kepolisian, ujarnya.***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru