Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan 400.000 Dolar AS Terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan 400.000 Dolar AS Terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

i

Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan 400.000 Dolar AS Terkait Korupsi Pelabuhan Probolinggo

BANDASAPULUAH.COM – Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyita uang senilai Rp47 miliar senilai lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan pelayanan di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

Tumpukan uang itu dipamerkan sebagai barang bukti sitaan penyidikan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan PT DABN tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak pengusahaan pengelolaan pelabuhan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diselidiki lebih lanjut hingga ditemukan dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait dengan praktik korupsi.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik ​​telah memeriksa 25 orang saksi serta dua orang saksi ahli tindak pidana keuangan negara. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi kasus dan berujung pada penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kekhawatiran dan tuntutan mengganggu studi.. Apakah varian baru Corona muncul di Mesir? | berita

Penyidik ​​telah menyita sejumlah uang di 13 rekening yang tersebar di DABN, kata Wagiyo, Selasa (9/12/2025).

Kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Probolinggo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan uang yang sangat besar dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga :  Meksiko merebut medali Olimpiade, penggerebekan sepeda motor tampaknya terkait dengan perburuan buronan Kanada, Ryan Wedding

Penyelidikan masih dilakukan Kejati Jatim untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi.

“Kemudian kami juga sudah meminta keterangan dari ahli keuangan dan pidana,” ujarnya

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru