DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

i

DPR menyebut serangan terhadap media sosial adalah ulah para buzzer yang terorganisir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyoroti maraknya aktivitas buzzer yang dinilai kini telah berkembang dari aktivitas perorangan menjadi industri yang dijalankan secara terorganisir.

“Kami melihat fenomena buzzer di Indonesia telah berkembang dari yang tadinya merupakan aktivitas individu, menjadi industri yang terorganisir dan sering dioperasikan oleh biro atau lembaga komunikasi,” kata Sukamta dalam rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Teknologi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Sukamta mengungkapkan, serangan terhadap lembaga legislatif di media sosial kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir, ditandai dengan berbagai tagar dan seruan menyerang DPR.

Baca Juga :  Norma Restoran Mungkin Membuat Kita Sengsara, Kata Para Ilmuwan

Menurutnya, penyerangan tersebut dimotori oleh robot dan buzzer sehingga perlu ada upaya penegakan hukum yang kolaboratif antar lembaga dan menjangkau secara komprehensif pihak-pihak di balik aktivitas buzzer tersebut.

Sukamta meyakini bahwa buzzer politik memiliki peran yang signifikan dalam mendorong opini di media sosial melalui penggunaan hashtag pada platform tertentu untuk menjangkau topik-topik populer (trending topik) maupun melalui narasi dan konten foto dan video.

“Menurut saya, berkembangnya industri buzzer turut berkontribusi terhadap apa yang disebut dengan membusuknya komunikasi politik, dimana narasi kebencian, hoaks, dan disinformasi diproduksi secara masif dengan sasaran dan sasaran tertentu,” jelasnya.

Baca Juga :  Racun dan Tidak Ada Hak untuk Mengajukan Banding: Rincian Baru Muncul pada RUU Eksekusi Tahanan Israel

Isu buzzer dinilai tidak hanya persoalan etika di ruang digital, namun juga menyangkut kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial.

Menurut Sukamta, meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirancang untuk mengatur lalu lintas informasi di ruang digital, namun dalam praktiknya peraturan tersebut seringkali bergantung pada mekanisme delik aduan.

Ketergantungan ini disebut-sebut membuat penindakan terhadap para buzzer yang beroperasi secara terorganisir dan massal menjadi tidak efektif. Ia pun mendorong revisi UU ITE agar konten-konten buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan bisa ditindak tanpa harus melalui delik aduan.

Baca Juga :  Target Membuka Design Led, Satu-Satunya Toko SoHo Di Broadway

Dalam kondisi tertentu yang sudah mengarah pada situasi darurat, proses penegakan hukum tidak bisa terus menunggu proses birokrasi yang panjang, termasuk menunggu laporan untuk bisa meredam konten-konten provokatif.

“Saya kira penting bagi kita untuk memikirkan apakah dalam UU ITE, khusus untuk hal-hal terkait kegiatan buzzing yang merusak dan terorganisir, kita bisa mengambil tindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru