DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

i

DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

BANDASAPULUAH.COM -Perubahan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 resmi dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Kami akan menanyakan kepada Majelis Yang Mulia apa laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai hasil pembahasan: (1) perubahan RUU Prioritas 2026, (2) perubahan kedua RUU Legislasi Nasional 2025-2029. Apakah bisa disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR.

Membacakan hasil kerja Baleg tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per 27 November 2025, pihaknya telah menyampaikan status Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang memuat lima poin.

Baca Juga :  Video Viral 6 Menit 48 Detik Diduga Karyawan Pabrik di Brebes, Ini Tanggapan PT SMJ

Pertama, telah disahkan menjadi undang-undang yakni 21 RUU yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembahasan tingkat satu, total 9 tagihan. Menunggu tugas tingkat satu, tujuh tagihan, kata Bob.

Selain itu, Bob juga menyebutkan ada tiga RUU yang sedang dalam proses harmonisasi di Baleg, dan ada 34 RUU yang sedang dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.

Beberapa tagihan yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi yang membidangi antara lain:

– RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

– RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

– Surat Tagihan Patriot Bond atau Surat Berharga (nomor 36).

– RUU tentang Kekuasaan Kepulauan Anagata (nomor 37).

– RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

Baca Juga :  Relawan WIZ Menangis di Aceh Tamiang, Jenazah Lansia Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan

– RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026:

1. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

3. RUU Obligasi Patriot.

4. RUU Ketenagalistrikan Kepulauan Anagata.

5. RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah.

“Serta menambahkan satu RUU usulan DPD pada RUU Prolegnas Perubahan Kedua Tahun 2025-2029, yaitu RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob.

Baca Juga :  Al Jazeera Study menyelenggarakan konferensi “Afrika dan Tantangan Keamanan dan Kedaulatan” untuk mengubah benua ini dari marginalitas menjadi sentralitas

Sekaligus memasukkan dua RUU yang diusulkan DPR dalam hal ini Badan Legislasi ke dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026, yakni RUU Penyadapan dan RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, lanjutnya.

Sementara itu, dalam rapat kerja antara Baleg dengan Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang juga menyepakati RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Badan Legislasi dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang sebelumnya masuk dalam RUU Legislasi Nasional Prioritas 2025.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang mengarah pada pencapaian pembangunan berkelanjutan,” kata Bob.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru