KPK Akan Tarik Kembali Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Akan Tarik Kembali Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

i

KPK Akan Tarik Kembali Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

BANDASAPULUAH.COM -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur akan kembali dipanggil tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut yang saat ini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini yang kami lakukan adalah memblokir ketiga orang yang terlibat dalam kasus haji ini karena kami melihat mereka memiliki informasi yang sangat kami butuhkan, dan banyak informasi yang sangat kami perlukan untuk mengungkap kasus ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu 7 Desember 2025.

Maka kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik ​​melakukan upaya preventif terhadap ketiga orang tersebut pada Agustus 2025 hingga Februari 2026. Pihak-pihak tersebut akan dipanggil kembali setelah tim penyidik ​​kembali dari Arab Saudi dan memperoleh data terkait ibadah haji dari Arab Saudi.

Tentu saja sejauh informasi yang kami dapat, tim ada di Arab Saudi, mereka sedang pulang kampung, lalu ada hal-hal yang perlu dipastikan lagi dengan ketua asosiasi dan lain-lain, tentu akan kami panggil, pungkas Asep.

Baca Juga :  Duke Energy menggunakan teknologi baru untuk mencegah pemadaman listrik di Ohio dan Kentucky

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus ini sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Berita Acara Pemeriksaan Umum dengan dugaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, tambahan kuota 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi itu terbagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga :  12 martir dan puluhan ribu tenda hancur akibat Depresi Byron

Tambahan kuota haji tersebut didapat usai pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Namun Keputusan Menteri Agama nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 sebenarnya mengatur pembagian kuota haji reguler sebanyak 10.000 dan kuota haji khusus sebanyak 10.000.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru