Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

i

Gus Yahya, Kiai Miftahul Ahyar, dan Gus Ipul semuanya harus dicopot

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Polemik di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin parah. Setelah sebelumnya Rais Aam PBNU KH Miftahul Ahyar mencopot Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, selanjutnya Gus Yahya mencopot Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Bendahara Umum Gudfan Arif.

Ulama karismatik NU yang juga Pengurus Pondok Pesantren Nadwatul Ummah Buntet, KH Faris Fuad Hasyim mengaku sangat kecewa melihat polemik yang terjadi di lingkungan PBNU saat ini.

Jujur wallahi, billahi saya sangat kecewa, kata putra eks Rais Syuriah PBNU, KH Fuad Hasyim Buntet, dalam video ceramahnya yang viral di berbagai platform media sosial, dikutip Kamis (4/12/2025).

Melihat kondisi kerusakan yang terjadi di lingkungan PBNU saat ini, menurut Gus Faris, tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak saja, melainkan kesalahan kolektif.

“Tidak hanya Ketua Umum PBNU yang harus dicopot, Rais Aam juga harus dicopot, dan Sekjen Gus Ipul juga harus dicopot,” kata Gus Faris.

Baca Juga :  Algoritma Baru Mengungkap Rahasia Kimia di Balik Propilena yang Lebih Murah dan Bersih

Dalam sambutannya pada kajian agama, Gus Faris menjelaskan, sepanjang sejarah PBNU, kepengurusan pada masa kepemimpinan KH Miftahul Ahyar, Gus Yahya, dan Gus Ipul dinilai paling banyak bermasalah.

Padahal, permasalahan besar di tubuh PBNU terjadi sesaat setelah terbentuknya kepengurusan PBNU usai Kongres Lampung akhir tahun 2021, yakni diangkatnya Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.

Baru beberapa saat menjabat sebagai Bendahara Umum, PBNU diguncang gejolak hebat karena baru kali ini sepanjang sejarah ada pengurus inti aktif PBNU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Bupati Tanah Bumbu ini kemudian dinyatakan bersalah dalam kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di kawasan Tanah Bumbu.

Mardani Maming divonis 12 tahun penjara, namun kemudian kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung dan hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Itu memalukan bagi NU. Lucunya, Ketua Umum PBNU saat jumpa pers mengatakan, ‘Saya ingin memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming’. Dalam hati saya berkata, untuk apa memberikan bantuan hukum, apa hubungannya dengan PBNU?” katanya.

Baca Juga :  Jokowi-Arsul Sani ibarat bumi dan langit

Menurut Gus Faris, Mardani Maming ditangkap KPK karena kasus suap pertambangan.

Seharusnya pernyataannya tidak seperti itu. Seharusnya pernyataannya, ‘Saya akan berhenti menjadi pengurus PBNU, sampai kasus hukum ini selesai, kita hormati penegakan hukum di negeri ini, kita hormati supremasi hukum di negeri ini,’ ujarnya.

Isu besar kedua adalah persoalan pengelolaan tambang yang menyulut banyak faksi di lingkungan PBNU.

Menurut dia, konflik di tubuh PBNU yang terjadi saat ini bukan soal tindakan Gus Yahya mengundang tokoh Yahudi Peter Berkowitz ke Indonesia, melainkan soal pengelolaan pertambangan yang memicu perpecahan di tubuh PBNU.

“Isu Yahudi hanya kamuflase. Ini soal pengelolaan pertambangan yang memunculkan berbagai faksi. Mereka semua menginginkan pengelolaan pertambangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada NU, ini sesuai keinginan masing-masing,” ujarnya.

Menurut dia, pergerakan elite PBNU terkait pertambangan tidak berorientasi pada kesejahteraan NU sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar, melainkan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi serta kelompok fraksi di lingkungan PBNU.

Baca Juga :  Jangan "Masuk Angin" Saat Periksa Bobby Nasution

Bahkan, pada tahun 2012, Institut Bahsul Masail NU memutuskan bahwa swasta dilarang mengelola tambang. Kemudian pada tahun 2024, PBNU mendapat hadiah dari Presiden Jokowi untuk mengelola tambang tersebut.

Dan itu diamini oleh Ketua Umum PBNU, Sekjen PBNU, dan Rais Aam PBNU. Lucu…! NU yang membuat undang-undang, NU sendiri yang melanggar, ujarnya.

Ketiga, Gus Faris mengutip pernyataan Mahfud MD, pada kepemimpinan PBNU KH Hasyim Muzadi, NU bersama Muhammadiyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan segala jenis lembaga atau badan yang terkait dengan pengelolaan pertambangan karena merupakan gudangnya korupsi yang bernilai triliunan. Mahkamah Konstitusi kemudian membubarkan BP Migas.

Ironisnya, saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama justru berkonflik karena pengelolaan pertambangan, ujarnya. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru