Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

Senin, 1 Desember 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

i

Soal Usulan Status Bencana Nasional, MPR: Itu Kewenangan Presiden

BANDASAPULUAH.COM -Pimpinan MPR menanggapi usulan penetapan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera dari tanggap darurat hingga bencana nasional.

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai penetapan status bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, khususnya Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun melihat kemampuan sinergis pemerintah pusat dan daerah, sejauh ini permasalahan tersebut masih bisa ditangani.

Baca Juga :  Polemik Gibran berlanjut, Prabowo berpotensi menyatukan Megawati dan SBY

“Kalau melihat kemampuan sinergis Pemda dan Pemprov, saya kira sudah saatnya hal ini ditangani,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

“Tetapi semua tergantung keputusan Presiden. Karena penetapan bencana nasional sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden,” imbuhnya.

Muzani menambahkan, Presiden Prabowo Subianto yang saat ini meninjau lokasi terdampak diyakini bisa melihat langsung situasi di lapangan.

Baca Juga :  BUMDES Manunggal Jaya, Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit: Sukses Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar

“Saya melihat Presiden hari ini di Sumut dan saat ini beliau berada di Aceh, beliau pasti melihat langsung keadaan ini. Mudah-mudahan bisa segera ditangani semuanya,” tutupnya.

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera semakin menunjukkan betapa memilukannya tragedi tersebut.

Hingga Minggu malam, 30 November 2025, jumlah korban meninggal terus bertambah sehingga menjadikan peristiwa ini sebagai salah satu bencana alam terparah sepanjang tahun 2025.

Baca Juga :  Sebut Hari Kiamat Natal Dibatalkan, Nabi Nuh dari Ghana Kini Membeli Anugerah dengan Sumbangan Gereja

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan total korban tewas hingga Minggu 30 November 2025 mencapai 442 orang, sedangkan 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi terdampak; Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru