Diduga TPPU, Audit Internal yang Beredar Ungkap Aliran Dana Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga TPPU, Audit Internal yang Beredar Ungkap Aliran Dana Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

i

Diduga TPPU, Audit Internal yang Beredar Ungkap Aliran Dana Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Dokumen audit internal PBNU tahun 2022 beredar luas dan menyoroti dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi kuat adanya praktik pidana pencucian uang (TPPU).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Audit mengungkapkan bahwa Rp. Dana sebesar 100 Miliar yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan dan operasional seratus tahun PBNU, justru masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.

Meski tercatat sebagai rekening organisasi, namun dalam laporan audit disebutkan bahwa rekening tersebut “dikuasai oleh Mardani H. Maming” yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Rp. Rp. Dana Rp 100 miliar disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.

Berdasarkan data yang ada, diketahui dana sebesar Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming, demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Rabu 26 November 2025.

Diduga TPPU, Audit Internal yang Beredar Ungkap Aliran Dana Rp 100 Miliar ke Rekening PBNU

Aliran dana besar ini terjadi hanya dua hari sebelum KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Koordinator ofensif Michigan dilaporkan merupakan kandidat utama untuk posisi yang sama di Mizzou | Sepak Bola Mizzou

“Pada 22 Juni 2022, Mardani H. Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.

Laporan tersebut juga merinci berbagai transaksi keluar dari rekening Mandiri, termasuk lebih dari Rp 10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang.

Selain itu, dari audit ditemukan adanya transfer dalam jumlah besar sepanjang Juli-November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU yang saat itu tergabung dalam tim bantuan hukum Maming sebagaimana tertuang dalam memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga :  Penjemputan Kawat Pengabaian Sepak Bola Fantasi, Minggu 16: Michael Carter, Jayden Reed di antara pemain top yang ditargetkan

“Hal ini tidak hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, namun yang lebih berbahaya lagi berpotensi menggiring lembaga NU ke dalam permasalahan hukum yang sangat serius yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis audit tersebut.

Analisis dalam dokumen audit disusun oleh Kantor Akuntan Publik (GPAA) Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam menentukan kebijakan organisasi.

Kajian tersebut berdasarkan laporan pendapatan, belanja, dan audit PBNU periode 1 Januari–31 Desember 2022.

Hingga laporan ini diturunkan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Dr KH Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR belum menanggapi permintaan konfirmasi.

Baca Juga :  Rekam Jejak Bonatua Silalahi yang menggugat KPU terhadap KIP, dituding menyembunyikan 9 data dalam kasus ijazah Jokowi

Konfirmasi dari PBNU akan diberikan segera setelah tersedia.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan KPK belum menangani dugaan TPPU terkait Maming maupun aliran dana ke PBNU.

“MM (Maming) TPPU, selama ini MM TPPU belum kami tangani. Nanti kalau MM TPPU ada, kami tangani, kami jawab,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu lalu.

Dalam kasus suap IUP, Mardani H. Maming sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta anak perusahaan selama 4 bulan, dan harus membayar santunan senilai Rp. 110 miliar. ***

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru