MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

Selasa, 25 November 2025 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

i

MK Larang Anggota Polisi Isi Jabatan Sipil Buktikan Jokowi Manfaatkan Polisi untuk Kekuasaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil menandai masa ketika Jokowi jelas-jelas memanfaatkan institusi kepolisian untuk dirinya dan kekuasaannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Padahal, kata Prof di Jakarta, Senin 24 November 2025, Reformasi 1998 melarang keras jabatan sipil diisi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga :  4 Packers absen di babak pertama vs. Ravens karena cedera

“Bagi yang ingin berkarir di bidang politik, harus pensiun dari militer dan polisi,” ujarnya.

Prof Didik menegaskan, berkat desakan dan tuntutan masyarakat untuk memperbaiki institusi Polri yang bobrok, Presiden Prabowo membentuk tim.

“Presiden Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian, sebuah langkah yang baik. Namun sayangnya, tim ini sebagian besar terdiri dari polisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Kapolres Pekalongan Berikan Reward kepada 10 Anggota Berprestasi

Prof Didik menegaskan, tekanan tersebut juga tercermin dari hasil kajian INDEF Continuum, yakni 83,9 persen warganet menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

“Hanya 16,04 persen netizen yang memiliki sentimen negatif,” ujarnya.

Sikap netizen tersebut tercermin dari penelitian yang dilakukan Tim Kontinuum INDEF di media sosial X (twitter) dan YouTube yang menjadi objek penelitian.

Baca Juga :  Luar biasa! Ferry Irwandi menanggapi sindiran Anggota DPR Endipat Wijaya

“Penelitian ini mengumpulkan aspirasi masyarakat dari berbagai media sosial yang ternyata sangat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri,” ujarnya. ***

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru