Penjelasan Polres Klaten Soal Viral Video Pengaduan Driver Ojol yang Bikin Polisi Rumit

Senin, 24 November 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan Polres Klaten Soal Viral Video Pengaduan Driver Ojol yang Bikin Polisi Rumit

i

Penjelasan Polres Klaten Soal Viral Video Pengaduan Driver Ojol yang Bikin Polisi Rumit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Video seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Klaten yang mengeluhkan laporannya ke Polres Klaten tidak ditanggapi beredar di media sosial.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dari upaya konfirmasi wartawan TribunSolo.com, Humas Polres Klaten, AKP Suwoto membenarkan adanya laporan dari sang pengemudi.

Baca Juga :  Kita Tidak Bisa Terus Menyalahkan Hujan

AKP Suwoto mengatakan, laporan pengemudi tersebut ternyata terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (137 KUHP) lebih dari setahun lalu, tepatnya pada 26 Juni 2024.

“Kami selaku Polres Klaten akan tetap berkomitmen membantu pelapor mencapai kepastian hukum,” kata AKP Suwoto saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (24/11/2025).

Namun Suwoto belum menjelaskan lebih detail keluhan tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Dicari Masyarakat Karena Perkap 10/2025

Dia mengatakan, pengaduan pengemudi tersebut masih didalami penyidik ​​Polres Klaten.

Lokasi di Jogja

Meski sang sopir sudah membuat laporan polisi ke Polres Klaten, namun video tersebut diambil di wilayah Yogyakarta.

Video tersebut diunggah di TikTok.

Bagian belakang jaket berwarna oranye, dengan tulisan putih berlatar belakang hitam berisi keluhan:

“SAYA BUAT LAPORAN POLISI SEJAK 26 JUNI 2024, SAMPAI SEKARANG SULIT & BELUM ADA CLARITY. POLISI KOTA KLATEN POLISI KABUPATEN KLATEN.”

Baca Juga :  Penumpang enggan membuka pintu pesawat saat terbang, polisi langsung ditangkap setelah mendarat

Beberapa akun juga diunggah ulang ke Instagram dan platform lainnya.

Agensi Digital JetMedia

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru