USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 24 November 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

i

USK Gelar FGD Rumuskan Kebijakan Penanganan Tambang Ilegal di Aceh

BANDASAPULUAH.COM – Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Penambangan Ilegal di Provinsi Aceh dengan tema “Menyelamatkan Warisan Alam Aceh: Kolaborasi Global dan Lokal untuk Menghentikan Penambangan Ilegal dan Pembangunan Berkelanjutan” di ruang VIP AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, 24 November 2025.

Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof Agussabti, mengatakan kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi penting antara akademisi dan praktisi, untuk merumuskan solusi nyata mengatasi permasalahan penambangan liar yang berdampak sosial dan ekologi di Aceh. “Ini merupakan bentuk kepedulian kita bersama terhadap maraknya penambangan ilegal. Secara teori mungkin terlihat sederhana, namun dalam praktiknya sangat kompleks. Oleh karena itu, kami duduk bersama untuk memberikan rekomendasi ilmiah dan langkah nyata bagi pemerintah Aceh,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh untuk menghentikan segala aktivitas penambangan liar, termasuk penarikan alat berat dari kawasan hutan. Menurutnya, FGD ini merupakan momentum akademis untuk menyumbangkan pemikiran menuju arah pembangunan berkelanjutan di Aceh.

“Kontribusi akademis ini menjadi bagian penting dalam pembangunan Aceh berkelanjutan. Dari FGD ini kami berharap akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang dapat diterapkan untuk menjamin pembangunan Aceh dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh menyampaikan, Pemerintah Aceh mengapresiasi terselenggaranya FGD ini sebagai forum ilmiah yang mempertemukan para pengambil kebijakan, industri, akademisi, dan masyarakat untuk menyatukan cara pandang dalam penanganan penambangan liar.

Pemerintah Aceh menekankan keseriusannya dalam menghentikan aktivitas penambangan liar yang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan risiko bencana ekologi.

Baca Juga :  KPK 'Loyo' Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ahli: Bukti Cukup

“Pemerintah menginstruksikan penarikan seluruh alat berat dari kawasan hutan sebagai langkah tegas penyelamatan lingkungan hidup,” demikian pidato tersebut.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh menekankan bahwa kolaborasi akademis melalui penelitian, data ilmiah, dan rekomendasi kebijakan merupakan landasan penting bagi lahirnya tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Aceh.

“Kami berharap forum ini menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk menata kembali sektor pertambangan dan memastikan Aceh tidak lagi memberikan ruang bagi praktik eksploitasi yang merusak,” ujarnya.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain akademisi USK, diaspora global Aceh, perwakilan lembaga pertambangan nasional, serta tokoh masyarakat. Para pembicara membahas berbagai dimensi permasalahan pertambangan ilegal mulai dari aspek sosial, ekonomi, hukum, keamanan, hingga strategi reformasi tata kelola pertambangan melalui pendekatan hilir, peningkatan nilai tambah mineral dan batubara, serta komitmen kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Bahlil mengatakan, sebelumnya negara-negara maju juga kembali mengalami virus deforestasi setelah banjir bandang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pangdam dan Polda Aceh, dekan USK, Sekretaris MWA, Sekretaris Senat, lembaga swadaya masyarakat di bidang pertambangan, serta aktivis lingkungan hidup. Forum ini merupakan ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan.

Beberapa gagasan yang muncul antara lain perlunya sistem pemantauan terpadu antar lembaga, penguatan penegakan hukum terhadap jaringan penambangan liar, pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku konservasi, serta perumusan kebijakan pertambangan Aceh berdasarkan data, penelitian dan keadilan ekologi. ()

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru