Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

Minggu, 23 November 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

i

Pajak Harus Dikurangi Saat Masyarakat Bayar Zakat!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan barang konsumsi dan kebutuhan pokok dilarang dikenakan pajak. MUI juga mengusulkan agar masyarakat yang membayar zakat dapat dianggap mengurangi nilai kewajiban perpajakannya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fatwa ini diumumkan pada Sidang Komisi Fatwa pada forum Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Ketua Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI telah menyetujui fatwa perpajakan yang berkeadilan.

“Pajak saja, bagaimana hubungan masyarakat dengan penguasa, dalam hal ini pemerintah, diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan agar tercipta kemanfaatan. Dan pajak dimaksudkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Asrorun.

Baca Juga :  Roy Suryo Cs berharap Polda Metro menunjukkan ijazah asli Jokowi saat menggelar kasus khusus

MUI juga telah menerbitkan konsep perpajakan. Pertama, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang mempunyai kemampuan finansial. Sesuai syariah, besarannya setara dengan nisab zakat mal, yakni 85 gram emas, kata Asrorun.

Kedua, kata dia, objek pajak hanya dikenakan terhadap harta yang berpotensi produktif, atau mewakili kebutuhan sekunder atau tersier.

Baca Juga :  Gus Ulil Keluhkan Dimarahi Masyarakat Akibat Dicap Aktivis Lingkungan Wahhabi-Puritan?

Jadi kalau dari segi fikih masuk dalam kategori hajiyat dan tahsiniyat, bukan kebutuhan dharuriyat, bukan kebutuhan primer, kata Asrorun.

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan wajib pajak secara hukum adalah milik rakyat. Pengelolaan perpajakan dipercayakan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Keempat, barang-barang yang merupakan kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dikenakan pajak berulang-ulang. Kemudian barang konsumsi yang merupakan kebutuhan primer, khususnya barang kebutuhan pokok, tidak boleh dikenakan pajak, kata Asrorun.

Kemudian tanah dan bangunan yang berpenghuni dalam arti nonkomersial tidak dapat dikenakan pajak berulang. Karena pada intinya tidak berkembang, lanjutnya.

Baca Juga :  Pemeran 'Love Sebenarnya' dulu dan sekarang: 22 tahun kemudian, saat bintang liburan bersinar di tahun 2025

Ketujuh, kata Asrorun, warga negara wajib menaati aturan perpajakan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. Meski begitu, kata dia, memungut pajak yang tidak sesuai ketentuan di atas adalah haram.

“Sekarang zakat yang terakhir dikeluarkan umat Islam adalah pengurangan kewajiban perpajakan. Nah, ini menurut saya ini sesuatu yang baru, untuk menjamin keadilan, termasuk keadilan partisipatif,” ujarnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru