Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Kamis, 20 November 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

i

Roy Suryo Cs Tolak Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri

BANDASAPULUAH.COM – Tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyelesaikan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara damai ditolak Roy Suryo Cs.

Delapan aktivis dan akademisi yang kini ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, menolak restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Penolakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Menurut dia, kliennya menyatakan keberatan dengan gagasan penyelesaian kasus ijazah palsu melalui mediasi.

Mereka menilai mekanisme tersebut tidak tepat karena kasus yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana.

Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Khozinudin menanggapi pernyataan sejumlah tokoh, termasuk aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang sebelumnya membuka peluang mediasi.

Menurut dia, usulan tersebut tidak relevan karena kasus dugaan pemalsuan ijazah merupakan kasus pidana, bukan kasus perdata.

Baca Juga :  Arsul Sani dan Jokowi memang berbeda generasi jika bicara soal ijazah

Pak Jimly bicara tentang mediasi, padahal ini kasus pidana. “Bukan ranah mediasi,” kata Khozinudin.

Ia juga mengingatkan, dalam proses perdata terkait permasalahan yang sama, pihak Jokowi beberapa kali tidak hadir pada jadwal mediasi.

Oleh karena itu, ia menilai aneh jika wacana mediasi saat ini muncul ketika persoalannya kini berada di ranah pidana.

Kini, dalam kasus pidana yang dilaporkan Joko Widodo sendiri, proses hukum harusnya terus berjalan. “Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi,” kata Khozinudin.

Minta untuk tidak ikut campur

Lebih lanjut, dia meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian, bukan ikut campur dalam polemik terkait ijazah Jokowi.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk dugaan kriminalisasi yang dinilai menyebabkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim reformasi Polri harus fokus memantau kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan pada ijazah Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tentara Israel mengklaim mereka menargetkan anggota 'kunci' Hamas dalam serangan di Kota Gaza

Khozinudin menegaskan, proses hukum tidak boleh terhenti karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Ia mengatakan, protes masyarakat terhadap keaslian ijazah harus diselesaikan tuntas.

“Jika masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus diselesaikan pada generasi kita,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan tim kuasa hukum dan mengaku menyampaikan pesan perdamaian.

Menurut dia, muncul sejumlah pihak yang berbicara seolah-olah mewakili mereka, termasuk komentar Faizal Assegaf terkait kemungkinan perdamaian.

Pak Rismon, Pak Roy dan lainnya akan tetap bersama masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini, kata Khozinudin.

Roy Suryo Cs Usulkan Perdamaian

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan proses mediasi terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kasus ini diketahui melibatkan delapan tersangka mulai dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar hingga Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Usulan itu mengemuka saat KPK menerima audiensi dengan kritikus politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Buaya raksasa di Inhil mati setelah isi perutnya dibedah secara mengejutkan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

Muncul ide, misalnya Pak Assegaf menyarankan, bagaimana kita tidak melakukan mediasi? Oh bagus, coba tanya dulu apakah mereka mau mediasi, baik Jokowi maupun keluarga, Roy Suryo dkk, mau mediasi? kata Jimly.

Jimly menjelaskan, kasus serupa sebelumnya telah diproses melalui proses perdata.

Oleh karena itu, bukan tidak mungkin mediasi juga dapat digunakan dalam proses pidana jika semua pihak mencapai kesepakatan.

Menurut dia, mekanisme mediasi tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus siap menghadapi segala konsekuensinya jika terbukti sah atau tidak sah. Masing-masing pasti ada risikonya, tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru