Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

Rabu, 19 November 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

i

Keaslian ijazah harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka

BANDASAPULUAH.COM – Kontroversi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi berujung pada penetapan delapan tersangka. Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Menurut Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, permasalahan tersebut hendaknya dilihat dari aspek mendasarnya terlebih dahulu, yakni memastikan keaslian ijazah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pak Jokowi pegang ijazahnya. Belum diperlihatkan. Ini soal ijazahnya,” kata Prof Henri melalui kanal YouTube Justice Forum, dikutip Rabu 19 November 2025.

Ia menilai penggunaan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 dan pasal turunannya, tidak tepat dalam konteks polemik tersebut.

Makanya sebenarnya penggunaan pasal 32 dan 35 UU ITE adalah salah. Kalau pakai pasal 27 boleh saja, tapi tidak bisa ditahan karena hanya 2 tahun, jelasnya.

Baca Juga :  3 Alasan Roy Suryo Cs Tolak Mediasi dengan Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu, Enggan Minta Maaf

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin konstitusi dan harus diutamakan dibandingkan tuduhan pencemaran nama baik.

“Kebebasan berpendapat lebih diutamakan daripada kasus pencemaran nama baik. Itu yang ditulis MA,” tegasnya.

Menurut Henri, kebebasan berpendapat mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, seperti dugaan keaslian ijazah pejabat negara, tidak bisa serta merta dihukum.

“Kebebasan berpendapat berdasarkan UUD 45 Pasal 28F memang merupakan hak warga negara untuk menganalisis, berbicara, dan berpendapat. Jika menyangkut kepentingan umum maka kebebasan berpendapat diatur dalam ITE, namun bukan berarti tidak langsung dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Ia mengingatkan, fungsi kritik publik harus dilihat sebagai mekanisme kontrol sosial. Henri juga merujuk pada pandangan Prof Mahfud MD dan Prof Jimly Asshiddiqie yang menekankan bahwa permasalahan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli.

Baca Juga :  Fire And Ash' $200M+ Pasca Natal, 'Marty Supreme' Stun".

“Kalau asli, kertasnya asli, maka orang-orang tersebut bisa dihukum karena ternyata sudah mengetahui keasliannya dan masih terus menyindir dan mencoreng nama sehingga bisa berujung pada tuntutan pidana,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Baca Juga :  Protes Menguat, Raperda KTR Harus Perhatikan Isi Perut Masyarakat

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor

Berita Terbaru