Penugasan Anggota pada Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

Rabu, 19 November 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penugasan Anggota pada Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

i

Penugasan Anggota pada Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BANDASAPULUAH.COM – Polri memberikan penjelasan terkait penempatan anggotanya pada jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, selama ini penempatan anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga karena adanya permintaan.

Dia mengatakan, keputusan itu akan diambil setelah Kapolri menerima laporan dari tim Satgas.

Ya, untuk pengambilan keputusan ke depan, Kapolri akan mendapat laporan khusus dari tim gugus tugas mengenai apa yang akan dilakukan Polri, baik terhadap mereka yang berada di luar struktur maupun yang akan bertugas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan kementerian/lembaga, maupun karena pengembangan karir yang lebih baik, kata Sandi, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo diminta berhati-hati menyikapi usulan koalisi permanen Bahlil

Sandi menjelaskan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga mengacu pada peraturan perundang-undangan. Petugas polisi di luar bangunan ditempatkan berdasarkan permintaan.

Namun yang pasti selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang mengenai apa yang akan dilakukan Polri, ujarnya.

Baca Juga :  Kabar terkini cederanya Ace Bailey menjadi kabar buruk bagi rookie Jazz tersebut

Jadi, keputusan penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait, lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah ada permintaan kementerian/lembaga untuk menempatkan personel Polri pada posisi tertentu, maka proses internalnya dilakukan melalui asesmen. Pejabat Polri yang dilantik harus mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatannya.

Kemudian, jika pejabat tersebut sudah dilantik, Kapolri akan mengeluarkan perintah untuk disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait, kemudian diputuskan diterima atau tidak, tambahnya.

Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan bintang dua dan bintang tiga. Jabatan setingkat bintang satu akan diusulkan melalui keputusan menteri terkait, lanjutnya.

Baca Juga :  Santi Aldama dari Grizzlies: Mencetak 37 poin tertinggi dalam karirnya

Ia kembali menegaskan, kehadiran anggota Polri di kementerian/lembaga bukan merupakan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan merupakan keputusan Presiden.

Jadi, keputusan personel Polri untuk duduk di kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat tugas Kapolri, tutupnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru