Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Senin, 17 November 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

i

Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Pengadilan di Bangladesh pada Senin, 17 November 2025 menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Vonis tersebut dijatuhkan secara in absensia karena Hasina telah melarikan diri ke India sejak digulingkan pada Agustus 2024.

Persidangan tersebut, yang diadakan di Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, berlangsung dalam pengamanan ketat dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan seluruh unsur yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.

Baca Juga :  Tentara Israel mengklaim mereka menargetkan anggota 'kunci' Hamas dalam serangan di Kota Gaza

Hasina dituduh memerintahkan tindakan keras terhadap protes mahasiswa pada Juli-Agustus 2024, yang menurut laporan PBB menewaskan hingga 1.400 orang dan melukai ribuan lainnya.

Jaksa mengatakan bukti menunjukkan ada perintah langsung dari Hasina agar pihak berwenang menggunakan kekuatan mematikan untuk memadamkan demonstrasi terbesar sejak perang kemerdekaan tahun 1971.

Melalui keterangan tertulis, Hasina mengkritisi keputusan tersebut yang dinilai sepihak dan bermotif politik. Ia menegaskan, dirinya tidak takut menghadapi proses hukum di pengadilan yang semestinya, dimana alat bukti dapat diuji secara adil.

Pengacara Hasina yang ditunjuk negara sebelumnya menyatakan bahwa semua tuduhan tidak berdasar dan meminta pembebasannya.

Baca Juga :  Kejati Banten Ditangkap KPK Diduga Pemerasan WN Korsel Rp2,4 Miliar

Pemerintah Bangladesh juga meminta India mengekstradisi Hasina dan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati.

“Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua terpidana tersebut. Memberikan suaka kepada mereka akan sangat tidak bersahabat dan bertentangan dengan keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Bangladesh, seperti dikutip AFP.

India mengatakan pihaknya telah mencatat keputusan tersebut, namun tidak secara langsung menanggapi permintaan ekstradisi.

“India tetap berkomitmen terhadap kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk perdamaian, demokrasi, inklusi dan stabilitas,” kata Kementerian Luar Negeri India dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga :  Bolsonaro dari Brasil ditangkap beberapa hari sebelum dimulainya hukuman penjara 27 tahun | Berita Jair Bolsonaro

Menjelang pemilu Februari mendatang, situasi di Bangladesh semakin memanas. Liga Awami, partai yang sebelumnya dipimpin oleh Hasina, dilarang ikut serta dan dikhawatirkan keputusan tersebut dapat memicu ketegangan baru.

Dalam beberapa hari terakhir, puluhan ledakan bom rakitan dan pembakaran kendaraan terjadi di berbagai wilayah, meski tidak menimbulkan korban jiwa.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. bandasapuluah.com tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions
Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus
Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday
Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik
Kementerian Agama Rejang Lebong
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Dilanda Banjir dan Longsor
Bupati M. Syukur Tegaskan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan Melepaskan Kepentingan Pribadi
Cetak Sejarah di Kampar, Koperasi Plasma Berkat Lestari Dapatkan Hibah PSR untuk Peremajaan Kelapa Sawit — Sawit Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Calvin Verdonk berpeluang mengukir sejarah sebagai WNI pertama di Liga Champions

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Komnas HAM Dalami Alasan Komdigi Blokir Konten 486 Saat Demo Agustus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Siswa SMAN 1 Taman Ubah Rumus Matematika Menjadi Batik Berbasis AI – monitorday

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Tinjauan Lengkap – BMKG: Titik Panas di Sumatera Capai 3.663, di Lampung Ada 471 Titik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kementerian Agama Rejang Lebong

Berita Terbaru