Kemenhub Tegaskan Bus Berstiker Khusus Hanya Untuk Angkut Penumpang Dengan Kebutuhan Mendesak Selain Mudik

Senin, 3 Mei 2021 - 14:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan SELAIN MUDIK.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan NON MUDIK yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca Juga :  Bharada Ramadhani Raih Juara 1 Kompetisi Piala Menpora Indonesia

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Baca Juga :  Susunan Lengkap Kepengurusan Baru DPP PKPS

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkas Dirjen Budi.

Follow WhatsApp Channel bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses di Sago Salido, Teguh Dehalsa Turun Langsung ke Petani Serap Aspirasi
Karang Taruna Sumbar Hadir di Pessel, Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim
Di HUT ke-66 Karang Taruna, Nasrul Ajak Pemuda Pessel Bersatu dan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
Dinsos Pessel Gandeng Karang Taruna Perkuat Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Di HUT ke-66 Karang Taruna, Wabup Risnaldi Dorong Pemuda Pessel Tingkatkan Kualitas Diri
Dani Sopian Serap Aspirasi Warga Pasir Ganting Pulau Rajo, Pengaspalan Jalan dan Abrasi Jadi Perhatian
Serap Kebutuhan Petani, Wabup Risnaldi Tinjau Sejumlah Infrastruktur Pertanian
Camat Erna Juita Apresiasi Reses Ketua DPRD Pessel, Sebut Jembatan Komunikasi Masyarakat dan Wakil Rakyat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Reses di Sago Salido, Teguh Dehalsa Turun Langsung ke Petani Serap Aspirasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Karang Taruna Sumbar Hadir di Pessel, Perkuat Kepedulian terhadap Anak Yatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Di HUT ke-66 Karang Taruna, Nasrul Ajak Pemuda Pessel Bersatu dan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Dinsos Pessel Gandeng Karang Taruna Perkuat Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Di HUT ke-66 Karang Taruna, Wabup Risnaldi Dorong Pemuda Pessel Tingkatkan Kualitas Diri

Berita Terbaru